(NGABANG), WARTALANDAK.NET –Gugatan Kristian Oktavius, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P kabupaten Landak terhadap DPP PDI-Perjuangan karena telah menerbitkan Surat Putusan Nomor 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari keanggotaan PDI Perjuangan sejak 11 Agustus 2021 terus bergulir.
Untuk diketahui bahwa Kristian Oktavianus di Pemilu 2019 mendapat suara dukungan 4.578 suara ,sehingga dinyatakan terpilih sebagai anggota DPRD Landak untuk periode 2019 – 2024 , kemudian terpilihnya Kristian dikuatkan dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1181/PEM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Landak Masa Jabatan 2019 – 2024.
Namun beberapa tahun kemudian mulai terungkap kalau Kristian Oktavius telah melakukan penggelembungan suara pada pemilu Legislatif pada 17 April 2019 silam , anggota DPRD kabupaten Landak dari Dapil Landak II tersebut yang meliputi kecamatan Sengah Temila, kecamatan Sebangki dan kecamatan Mandor , Kristian Oktavianus langsung dipecat dari kader PDI Perjuangan setelah tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD kabupaten Landak untuk periode 2019 – 2024.
Melalui pengacara Lipi,SH merupakan pengacara tunggal Kristian Oktavius langsung melakukan perlawanan terhadap DPP PDI Perjuangan dengan menggugat secara Perdata melalui Pengadilan Negeri Ngabang, kepada tergugat I tergugat II, III,IV,V dan VI berdasarkan pada pasal 1365 jo.pasal 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Gugatan dengan Nomor : 16/Pdt.G/2021/PN Nbg tanggal 16 September 2021, diarahkan kepada Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri sebagai tergugat I, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P sebagai tergugat II , Ketua Mahkamah PDI-Perjuangan sebagai tergugat III ,Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar Sebagai tergugat IV ,Ketua DPC PDIP kabupaten Landak Sebagai tergugat V dan Dinoharata sebagai tergugat VI (Calon Pengganti dari Dapil Landak II)
Dalam gugatan perdata tersebut penggugat berharap agar hakim yang yang mulia mau menghukum para tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi kepada pengugat secara tunai baik kerugian materiil dalam bentuk biaya jasa pengacara Rp.55.000.000,- dan biaya administrasi terkait lainya Rp.55.000.000,- dan kerugian inmateriil berupa tercemarnya nama baik penggugat dan hilangnya harkat ,martabat serta kedudukan penggugat sebesar Rp.2.500.000.000,- Maka jumlah keseluruhan kerugian yang dialami penggugat sebesar Rp.2.610.000.000, -(dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah), selain itu diminta kepada tergugat I,II,III,VI,V, dan VI agar merehabilitasi harkat ,martabat dan kedudukan pengugat seperti semula,” harap Lipi
Setelah berkali kali melakukan sidang, bahwa pada saat Putusan Sela yang dilakukan pada hari Rabu (3/11/2021) di Pengadilan Negeri Ngabang , setelah mendengarkan eksepsi/jawaban dari para tergugat I,II,III,IV,V dan VI ,Hakim Pengadilan Negeri Ngabang mengeluarkan Putusan Sela yang menolak eksepsi/jawaban tergugat 1,2 dan 3 akibatnya persidangan tetap dilanjutkan dengan bukti surat , mendengarkan keterangan para saksi penggugat pada hari Jumat (5/11/21)
Inti dalil keberatan menurut tergugat I,II dan III dengan jumlah pengacara 32 orang yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, bahwa Pengadilan Negeri Ngabang tidak berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara gugatan a quo karena objek gugatan a guo tentang penyelesaian sengketa internal partai politik ( Eksepsi Kompetensi Absolut), yang digelar pada Jumat (22/10/2021) lalu itulah sebanya menurut pengadilan Negeri Ngabang semua jawaban tergugat I,II dan III sangat tidak berdasar sehingga langsung ditolak.
“Sidang hari ini membuktikan bahwa telah nampak kebenaran dan merupakan kabar yang baik bagi kami, ternyata hakim diputusan sela menolak eksepsi para tergugat, dan ini berarti sidang akan berlanjut ,”jelas Lipi,SH
Jika tidak ada halangan , maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/11/2021) mendatang dengan agenda memperlihatkan bukti surat dan mendengarkan saksi dari Penggugat yang jumlahnya sekitar 100 orang saksi,” terang Kristian (TO)
Rilis Surahmanto.
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.
