-->

Pengadilan Negeri Ngabang Tolak Eksepsi Dari Megawati Soekarno Putri.


(NGABANG), WARTALANDAK.NET –Gugatan
 Kristian Oktavius, anggota DPRD dari Fraksi PDI-P kabupaten Landak terhadap  DPP PDI-Perjuangan karena   telah  menerbitkan   Surat Putusan Nomor 132/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang Pemecatan Kristian Oktavianus dari keanggotaan PDI Perjuangan sejak  11 Agustus 2021 terus bergulir.

Untuk diketahui bahwa  Kristian Oktavianus di  Pemilu 2019 mendapat suara dukungan    4.578 suara ,sehingga dinyatakan  terpilih sebagai anggota DPRD Landak untuk periode 2019 – 2024 , kemudian terpilihnya Kristian  dikuatkan dengan SK Gubernur Kalbar Nomor: 1181/PEM/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Landak Masa Jabatan 2019 – 2024.

Namun beberapa tahun kemudian mulai terungkap kalau  Kristian Oktavius telah   melakukan penggelembungan suara  pada pemilu Legislatif pada 17 April 2019 silam  ,  anggota DPRD kabupaten Landak  dari Dapil Landak II  tersebut   yang meliputi    kecamatan Sengah Temila, kecamatan Sebangki dan kecamatan Mandor , Kristian Oktavianus langsung dipecat dari  kader  PDI Perjuangan setelah  tidak bersedia  untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD kabupaten Landak untuk periode 2019 – 2024.

Melalui pengacara Lipi,SH merupakan pengacara tunggal Kristian Oktavius    langsung melakukan perlawanan terhadap  DPP PDI Perjuangan dengan menggugat secara Perdata melalui  Pengadilan Negeri Ngabang, kepada tergugat  I  tergugat II, III,IV,V dan VI  berdasarkan pada  pasal 1365 jo.pasal 1366 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Gugatan dengan Nomor  : 16/Pdt.G/2021/PN Nbg tanggal 16  September 2021, diarahkan kepada Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri sebagai tergugat I, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P sebagai tergugat II , Ketua Mahkamah  PDI-Perjuangan sebagai tergugat III ,Ketua DPD  PDI Perjuangan Kalbar Sebagai tergugat IV  ,Ketua DPC PDIP kabupaten Landak Sebagai tergugat V   dan Dinoharata  sebagai tergugat VI (Calon Pengganti dari Dapil  Landak II) 




Dalam gugatan perdata  tersebut penggugat berharap  agar hakim yang yang mulia mau menghukum para tergugat I dan II untuk membayar  ganti rugi kepada pengugat  secara tunai baik kerugian materiil dalam bentuk  biaya jasa pengacara Rp.55.000.000,- dan  biaya administrasi terkait lainya Rp.55.000.000,- dan  kerugian inmateriil berupa tercemarnya nama baik penggugat dan hilangnya harkat ,martabat serta kedudukan penggugat sebesar Rp.2.500.000.000,- Maka  jumlah keseluruhan kerugian yang dialami penggugat sebesar   Rp.2.610.000.000, -(dua milyar enam ratus sepuluh juta rupiah), selain itu diminta kepada tergugat I,II,III,VI,V, dan VI agar merehabilitasi harkat ,martabat dan kedudukan pengugat seperti semula,” harap Lipi

Setelah berkali kali melakukan  sidang, bahwa pada saat  Putusan Sela yang dilakukan pada hari Rabu (3/11/2021) di Pengadilan Negeri Ngabang , setelah  mendengarkan eksepsi/jawaban dari para tergugat  I,II,III,IV,V  dan VI ,Hakim Pengadilan Negeri Ngabang mengeluarkan  Putusan Sela  yang menolak eksepsi/jawaban tergugat 1,2 dan 3 akibatnya persidangan  tetap dilanjutkan dengan bukti surat , mendengarkan keterangan para saksi   penggugat pada hari Jumat (5/11/21)

Inti dalil keberatan  menurut   tergugat I,II dan III dengan jumlah pengacara 32 orang yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan,  bahwa Pengadilan Negeri Ngabang tidak berwenang untuk memeriksa mengadili dan memutus  perkara gugatan a quo karena objek gugatan a guo tentang penyelesaian sengketa internal partai politik ( Eksepsi Kompetensi Absolut), yang digelar  pada Jumat (22/10/2021) lalu itulah sebanya  menurut pengadilan Negeri Ngabang semua jawaban tergugat I,II dan III  sangat tidak berdasar sehingga langsung ditolak.   

Kepada wartawan adanya  putusan sela ini, Lipi selaku penasehat hukum penggugat  mengapresiasi putusan hakim PN Ngabang.

“Sidang hari ini membuktikan bahwa telah nampak kebenaran dan merupakan kabar yang baik bagi kami, ternyata hakim diputusan sela menolak eksepsi para tergugat, dan ini berarti sidang akan berlanjut ,”jelas Lipi,SH

Jika tidak ada halangan , maka sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/11/2021) mendatang dengan agenda memperlihatkan  bukti surat dan mendengarkan saksi dari Penggugat yang jumlahnya sekitar 100 orang saksi,” terang Kristian (TO)  

Rilis Surahmanto.

Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini