Adapun bentuk pesan yang disampaikan adalah pesan kamtibmas dan mengimbau masyarakat agar mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurutnya, belajar dari pengalaman libur panjang pada dua tahun terakhir, terbukti bahwa kelalaian dalam menerapkan protokol kesehatan dapat menimbulkan lonjakan kasus virus Corona. Untuk itu, katanya, setidaknya ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus akibat libur Natal dan Tahun Baru 2022, yaitu disiplin dan konsisten menjalankan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menghindari kerumunan serta mengurangi mobillitas.
Bripka Enggal menambahkan “Masyarakat perlu mempertimbangkan urgensi untuk berpergian, khususnya bagi mereka yang sedang tidak fit kesehatannya, khususnya bagi orang yang merasakan gejala maupun kontak erat kasus Covid-19 untuk tidak melakukan aktivitas luar ruangan dan tidak melakukan perjalanan demi keamanan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita,” imbuhnya. Seraya menambahkan, Pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatannya, namun yang terpenting adalah menjalankan protokol kesehatan.
Penulis Humas Polsek Ngabang.
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.