-->




Paripurna Pelantikan Wakil Ketua DPRD dan PAW Anggota Fraksi Partai Demokrat.


 (Ngabang), wartalandak.net,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak gelar rapat paripurna ke-7 masa sidang ll tahun 2021, dalam rangka pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Landak, dan pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak sisa masa jabatan 2019-2024.

Kegiatan pelantikan tersebut bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Oktapius, dihadiri Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Asisten lll Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekwan, Sekda Landak, Kapolres Landak yang diwakili, Dandim Yonarmed 16 Komposit/Ngabang, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Satpol PP Landak, serta Forkopimda Kabupaten Landak dan tamu undangan lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun vicon. Kamis, (30/12/2021).


Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman menyampaikan, rapat paripurna yang dilaksanakan dalam rangka Pengucapan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Landak atas nama Sarito, S.M yang menggantikan Lamri, S. Pdk yang sudah meninggal dunia dan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Selamat kepada saudara Sarito atas dilantiknya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Landak dari Fraksi Demokrat dapil Landak ll, selamat bergabung di lembaga DPRD Landak, semoga bisa saling kerjasama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan segera menyesuaikan diri. Sebagaimana yang disampaikan dalam pengucapan sumpah dan janjinya supaya dipedomani tentang tugas dan fungsinya sehingga bisa menjadi penyalur aspirasi bagi masyarakat yang diwakilinya," ucap Heri Saman.

Ia pun menambahkan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Almarhum Lamri atas pengabdiannya selama ini yang menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak.


"Tadi juga sudah dilaksanakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, yang dulunya Lamri, S. Pd.K sebagai Wakil Ketua DPRD Landak, sekarang diganti oleh Aris Ismail, SE dan selamat kepada Aris Ismail yang telah menjadi Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Demokrat, selamat bekerja dan segera menyesuaikan diri karena sekarang sudah menjadi Wakil Ketua DPRD Landak dan bisa bekerjasama dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Landak sehingga agenda-agenda yang disusun di DPRD ini dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Landak Herculanus Heriadi mengatakan selamat atas terlaksananya pelantikan Anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak.


"Kami menyambut baik atas terlaksananya Pelantikan PAW saudara Sarito sebagai Anggota DPRD Kabupaten Landak dan Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Aris Ismail, yang selama ini telah kosong, tentunya ini memudahkan proses berjalannya Legislatif. Kami mendukung kelancaran Legislatif sehingga bisa bersinergi dengan Eksekutif. Harapan kita untuk kedepannya yang tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Landak," ungkap Herculanus Heriadi.


Kemudian juga Asisten lll Kalimantan Barat Drs. Alfian M.Si mengatakan bahwa hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna pengucapan janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Landak dan pengucapan sumpah Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Landak sisa masa jabatan 2019-2024.


"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan selamat kepada saudara Sarito, S.M yang telah mengucapkan janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Landak, serta ucapan selamat juga kepada saudara Aris Ismail, S.E yang telah mengucapkan sumpah Pimpinan DPRD Kabupaten Landak sisa masa jabatan 2019-2024. Semoga dapat menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama dalam tugas DPRD Kabupaten Landak agar semakin bersinergi dan bermitra strategis dengan Kepala Daerah untuk membangun Kabupaten Landak guna terwujudnya Kabupaten yang mandiri, maju dan sejahtera," ujar Alfian.


Melalui Pengucapan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Landak dan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024 ini, disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1). Bahwa Gubernur telah menetapkan Keputusan Nomor 1984/PEM/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Sdr. Lamri, S.Pd.K dan Peresmian Pengangkatan Sdr. Sarito, S.M Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak dan Keputusan Nomor 1985/PEM/2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024, sebagaimana terlampir.


2). Berdasarkan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri.


3). Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Ditegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD pengganti antar waktu dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.


Berikut Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1984/PEM/2021 (Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2021) , yang menetapkan :

Kesatu : Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Lamri, S.Pd.K. Dari Kedudukannya Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Masa Jabatan Masa Jabatan 2019-2024, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.


Kedua : Meresmikan Pengangkatan Saudara Sarito, S.M Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Pengganti Antar Waktu, melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.

Ketiga : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan ini, sedangkan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua mulai pada tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Pengganti Antar Waktu, dengan ketentuan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak.


Dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 1985/PEM/2021
Tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024 (Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 24 Desember 2021), yang menetapkan :


Kesatu : Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Lamri, S. Pd.K. sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua : Meresmikan Pengangkatan Saudara Aris Ismail, SE sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024.


Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak Sisa Masa Jabatan 2019-2024, dengan ketentuan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak.

Sumber MC DPRD Kabupaten Landak.

Diterbitkan di wartalandak.net,oleh,, ya'syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini