-->



Mewakili Bupati Landak, Sekda Vinsensius Hadiri Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Bupati Landak yang diwakili Sekretaris Daerah Landak Vinsensius menghadiri sosialisasi Program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa kepada pihak Pemerintah Desa, Selasa, (25/01/22). Bupati Karolin dalam kata sambutannya mengatakan, " Pemerintah Kabupaten Landak berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dalam jaminan kesehatan para pekerja diwilayah Kabupaten Landak, " ucap Bupati.



Giat yang  berlangsung di aula Kantor Pemkab Landak, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Pihak Kejaksaan Negeri Landak, Kadis PMPD Landak, Kepala BPKAD Landak, Kadis PMPTSPTK Landak, Inspektur Landak, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa serta para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa.

Sambutan Bupati Landak, yang dibacakan Sekda Landak, Vinsensius, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Landak berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah bekerjasama dalam jaminan kesehatan para pekerja diwilayah Kabupaten Landak.

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPJS Cabang Pontianak yang selama ini sudah bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Kami berharap dan jika memungkinkan kedepan kita kembali menjalin kerjasama dengan perusahaan, untuk melakukan pembinaan kepada Desa, sehingga ada Desa yang dibina khususnya untuk dijadikan sebagai Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” 
ujar Bupati. Selanjutnya mengapresiasi kepada Desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga memberikan apresiasi kepada 120 Desa yang sudah terdaftar, meskipun masih ada yang menunggak iurannya serta bagi 36 Desa yang belum mendaftarkan perangkatnya kami harap dapat segera didaftarkan,” pintanya.

Secara regulasi ada amanat untuk mensejahterakan ketenagakerjaan serta hal ini semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Landak tentang pengelolaan keuangan Desa di Kabupaten Landak.

“Dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dan turunannya diatur dalam Peraturan Bupati Landak Nomor 62 tahun 2020 bahwa Pemerintah Desa diberikan kewenangan untuk menganggarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui sumber-sumber anggaran yang ada didaldam APBDesa kecuali Dana Desa,” tandasnya.

Bupati, sebagaimana yang termuat dalam kata sambutannya berharap para Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan serius supaya pengetahuan dan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan serta kebijakan pengelolaan keuangan semakin baik.
Sumber MC Pemkab Landak.
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini