-->

Dewan Landak Setujui Raperda RPJPD 2024 untuk Ditetapkan Menjadi Perda

Foto, Wakil Ketua DPRD, Aris Ismail menyerahkan PA Fraksi kepada Pemkab Landak, yang diwakili Ocin, S.Pd ,staf ahli Bupati ( foto Ya' Syahdan).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET- 7 Fraksi DPRD Kabupaten Landak, Jum'at, (9/8/2024), dalam Pendapat Akhir (PA), menyatakan menerima Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.Pernyataan sikap Fraksi-fraksi ini dibacakan dalam sidang pleno pada tanggal dimaksud yang selanjutnya menyerahkan kepada Eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Foto, peserta sidang pleno, anggota DPRD dan OPD ( foto Ya' Syahdan).

Fraksi -fraksi tersebut, yang pertama Fraksi Nasdem, dengan juru bicara, Cahyatanus, dalam pendapat akhir berpendapat, terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Landak, yang merupakan suatu perubahan jangka panjang untuk 20 tahun kedepannya sejak tahun 2025 tahun 2045 .

RPJPD dimaksudkan rumusan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang terarah efektif efisien dan terpadu yang dapat mendorong terwujudnya visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Landak .

Yaitu Kabupaten Landak yang sejahtera dan berdaya Saing dengan adanya visi ini dapat menjadi kunci Kabupaten Landak untuk 20 tahun kedepannya. "Maka dari itu, " Fraksi Nasdem menyarankan, untuk membangun Kabupaten Landak yang sejahtera dan berdaya saing maka pemerintah Kabupaten Landak harus mewujudkan hal sebagai, mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, yang kedua mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adaptasi perubahan iklim . Yang ke 3 mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan.

Dengan mewujudkan 3 poin di atas, lanjut jurus bicara Fraksi Nasdem, Cahyatanus, akan menciptakan daerah yang maju adil sejahtera dan berkelanjutan.  

Dalam rangka pelaksanaan penyusunan RPJPD  Kabupaten tahun 2025 2045 maka pemerintah daerah harus menyusun RPJPD, yang terbagi dalam 4 periode.

Dengan adanya RPJPD diharapkan pemerintah dapat membangun akses jalan dan pembangunan di setiap daerah agar masyarakat juga dapat merasakan perkembangan di dunia maju atau dunia modern. 

Dengan adanya pembangunan infrastruktur di setiap daerah dapat memajukan dan mensejahterakan masyarakat daerah Kabupaten Landak 

Sementara itu Fraksi Partai Gerindra, dengan juru bicara Yohanes Desianto. Fraksi Partai Demokrat, juru bicara Andika Prakarsa. Fraksi Partai Hanura, juru bicara Agus Sudiono . Fraksi Parta Golkar, juru bicara Lipinus.  Fraksi Partai Perindo PKB
Fraksi  PDIP,  juru bicara Mastoto,  menyatakan dapat menerima Raperda RPJPD  2025-2045 ditetapkan menjadi Perda.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini