(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Kepolisian Resor (Polres) Landak mencatat sebanyak 176 laporan kejahatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 169 perkara telah berhasil diselesaikan.
Data tersebut disampaikan Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., saat menggelar konferensi pers evaluasi penanganan kasus kriminal periode Januari–Agustus 2026, Rabu (12/8/2026), di Mapolres Landak. Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi sejumlah Pejabat Utama Polres Landak.
Berdasarkan paparan Polres Landak, jumlah laporan pada periode Januari–Agustus 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Pada 2025 tercatat 176 laporan dengan 169 perkara selesai, sedangkan pada 2026 terdapat 82 laporan dalam kategori yang dipaparkan pada periode berjalan dengan penyelesaian sebanyak 75 perkara.
Secara keseluruhan, kejahatan konvensional masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Pada Januari hingga Agustus 2026, Satreskrim Polres Landak menangani 90 kasus kejahatan konvensional dan menyelesaikan 58 kasus atau sekitar 64,4 persen.
Selain itu, terdapat lima perkara yang masuk kategori kejahatan terhadap kekayaan negara, dengan satu perkara telah diselesaikan atau sekitar 20 persen.
Dengan demikian, total kasus yang ditangani Satreskrim Polres Landak selama Januari–Agustus 2026 mencapai 95 perkara, sementara 59 perkara di antaranya telah diselesaikan. Tingkat penyelesaian perkara tercatat sekitar 62,10 persen.
Kasus Konvensional Didominasi Curanmor dan Perkara Perlindungan Anak
Dalam rincian kasus konvensional, sejumlah perkara yang menjadi perhatian antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta perkara terkait kekerasan dan perlindungan anak.
Data Polres Landak mencatat terdapat 13 laporan kasus curanmor, dengan lima perkara telah diselesaikan. Sementara kasus curat tercatat sebanyak delapan laporan dan enam di antaranya selesai.
Kasus terkait anak juga cukup menonjol. Perkara persetubuhan terhadap anak tercatat sebanyak 12 laporan dengan dua perkara telah diselesaikan. Selain itu, terdapat laporan pencabulan, kekerasan seksual, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk perkara penganiayaan, polisi mencatat sembilan laporan penganiayaan, sementara kasus penganiayaan berat atau anirat juga masuk dalam daftar perkara yang menjadi perhatian.
Polres Landak juga menangani perkara pembunuhan, pengrusakan, pengeroyokan, penggelapan, penipuan, perjudian, prostitusi hingga perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus Menonjol Mengalami Kenaikan
Dalam perbandingan kasus menonjol antara Triwulan I dan Triwulan II 2026, jumlah perkara secara keseluruhan mengalami peningkatan.
Pada Triwulan I 2026 tercatat 21 kasus menonjol, sedangkan pada Triwulan II meningkat menjadi 26 kasus atau naik 23,81 persen.
Sejumlah kasus mengalami kenaikan, termasuk pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan narkotika.
Kasus narkotika meningkat dari sembilan perkara pada Triwulan I menjadi 12 perkara pada Triwulan II. Sementara curanmor turun dari lima menjadi empat perkara.
Kasus perjudian yang pada Triwulan I tidak tercatat, pada Triwulan II muncul satu perkara. Adapun perkara perkosaan tercatat mengalami penurunan.
Kapolres Landak menegaskan, data tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan penyelesaian setiap laporan yang diterima.
Polres Landak juga terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, termasuk kejahatan konvensional, narkotika maupun perkara yang berkaitan dengan kekayaan negara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana.
Byline Ya' Syahdan.
