-->

Polres Landak Gelar Rekonstruksi 47 Adegan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Balita

Foto, rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak balita di Polres Landak (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Polres Landak menggelar rekonstruksi kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Asniwati (39) dan anak balitanya, Dina, di Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Landak, Rabu (30/9/2026), dengan memperagakan sebanyak 47 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak 6 hingga 7 Agustus 2026.

Dua tersangka berinisial B dan S dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, hanya tersangka B yang memperagakan adegan karena S hingga kini tidak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi ini salah satu pemenuhan dari berkas perkara yang sedang kita kirimkan ke kejaksaan. Ada 47 adegan, mulai tanggal 6 Agustus kemudian dilanjutkan tanggal 7 Agustus," kata Kuswiyanto seusai rekonstruksi.

Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka B, aksi tersebut awalnya berkaitan dengan rencana mencari atau mengambil uang milik korban. Namun, dalam pembicaraan sebelum kejadian, disebut telah muncul pembahasan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban.

"Awalnya direncanakan mencari uang atau merampok uang. Namun, dalam perencanaan itu juga sudah terpikirkan apabila tidak diselesaikan, maka akan ketahuan," ujarnya.

Penyidik menilai pembicaraan tersebut menjadi bagian yang mengarah pada dugaan adanya perencanaan pembunuhan.

"Bahasa mereka, kalau tidak diselesaikan, kita yang selesai. Maka kami selaku penyidik dapat menyimpulkan masuk dalam bagian perencanaan pembunuhan," jelas Kuswiyanto.

S Tidak Mengakui Keterlibatan

Kuswiyanto mengatakan tersangka S masih menyangkal keterlibatannya dalam kasus tersebut. Kondisi itu membuat S tidak ikut memperagakan adegan dalam rekonstruksi.

"Karena sampai saat ini tersangka S tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun tersangka B sangat jelas, gamblang dan lugas menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh kedua tersangka," katanya.

Penyidik, lanjut dia, telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Salah satunya berupa anting yang ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka S. Barang tersebut telah dikenali oleh suami korban sebagai milik Asniwati.

"Anting itu diakui oleh suami korban bahwa anting itu adalah milik korban. Dikuatkan oleh saksi anaknya sendiri, kemudian beberapa keluarganya yang menyatakan anting itu adalah milik korban," ungkapnya.

Selain itu, polisi telah menemukan sebagian barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Sejumlah emas telah diamankan, sedangkan sebagian lainnya disebut telah dijual.

Polisi juga mengamankan sebagian uang serta barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan, termasuk kendaraan dan telepon seluler.

Namun, uang tunai yang diduga masih berada di tangan tersangka S belum ditemukan. Polisi masih melakukan pencarian karena tersangka tersebut belum mengakui keterlibatannya.

"Untuk BB berupa uang tunai yang ada di tangan tersangka S belum kita dapatkan. Mengingat pertama, tersangka S tidak mengaku," kata Kuswiyanto.

Polisi Perkirakan Kerugian Sekitar Rp100 Juta

Polisi memperkirakan uang yang hilang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp100 juta. Perkiraan itu diperoleh dari keterangan tersangka B yang kemudian dibandingkan dengan keterangan suami korban.

"Dari pengakuan tersangka B, dia mengambil sisa uang yang ada di dalam tas," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan suami korban, uang yang disimpan korban diperkirakan mencapai sekitar Rp130 juta. Namun, terdapat pula sejumlah uang yang tidak diketahui oleh suami korban.

"Karena korban sendiri ada beberapa kegiatan yang suami tidak mengetahui, seperti arisan, kemudian uang kolektif," katanya.

Selain mengusut keberadaan barang bukti, polisi juga masih mencari keluarga tersangka S yang disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya.

Penyidik sempat memperoleh informasi bahwa keluarga tersebut berada di wilayah Bengkayang. Namun, saat dilakukan pengejaran, mereka tidak ditemukan di lokasi.

Setelah rekonstruksi, penyidik akan melengkapi berita acara pemeriksaan dan memenuhi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Berkas perkara kemudian akan kembali dikirimkan kepada jaksa untuk penelitian lebih lanjut.

"Setelah kita lakukan reka ulang atau rekonstruksi ini, kita lengkapi BA-nya, kemudian kita lengkapi beberapa petunjuk dari jaksa. Selanjutnya kita kirimkan kembali berkasnya dan kita tunggu P21 dari jaksa," pungkas Kuswiyanto.

Rilis Subsi Penmas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini