-->

Komisi A Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Kadis PM/PemDes Terkait Penyelenggaraan Pemilihan BPD.


Cahayatanus, Pimpin rapat dengar pendapat dengan kadis Pemdes Kabupaten Landak.
(NGABANG), WARTALANDAK.NET-  Terkait peraturan Bupati Landak nomor 50 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa, Komisi A DPRD Landak gelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes).

Rapat dipimpin ketua komisi A, Cahyatanus, berlangsung di ruang  sidang kantor DPRD  Kabupaten Landak, Kamis, (7/1/2021).


Cahyatanus dalam rapat yang didampingi anggota komisi A, Bernadinus Mariadi, Suami dan Rudi, mengatakan,  rapat kali ini yaitu mendengarkan penjelasan dari Dinas terkait terhadap proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan 145 Desa di Kabupaten Landak.


" Undang - undang nomor 6 tahun 2004 ada opsi langsung atau melalui musyawarah mufakat. Dan untuk perbup yang disusun oleh Bupati itu lebih menyederhanakan dengan tujuan untuk menekan biaya, menghindari kerumunan dan lebih mengedepankan rasa kekeluargaan dalam pemilihan BPD itu sendiri," ucap Cahyatanus.


Ia menambahkan apa yang sudah dijadwalkan dan dilakukan beberapa hari ini itu akan tetap dilanjutkan dan kalau ada perbaikan-perbaikan maka akan dilanjutkan perbaikan untuk kedepannya. Ada beberapa Desa tanpa melalui pemilihan BPD dan langsung dikukuhkan maka akan dipanggil oleh Dinas terkait untuk memberikan penjelasan.


Kadis PM/Pemdes , Mardimo, mengatakan, jumlah Desa yang akan melakukan pemilihan BPD ini yaitu sebanyak 145 Desa, jadwalnya sudah dirancang sekitar bulan Januari ini untuk proses pemilihannya, dan pelantikan nya dirancang yaitu bulan februari atau maret mendatang.


"Rapat ini sebetulnya lebih kepada dengar pendapat yaitu menyepakati proses mekanisme seperti apa dilapangan dan antisipasi jika ada permasalahan-permasalahan yang menjadi konsen Pemerintah, baik itu tentang protokol kesehatan atau mekanisme-, mekanisme yang harus diikuti oleh setiap Desa berkaitan dengan pemilihan ini," terang Mardimo.


Sumber MC DPRD Kabupaten Landak.

Editor ya'syahdan.

Diterbitkan di wartalandak.net

Share:
Komentar

Berita Terkini