Foto, Penjabat Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, serahkan nota pengantar laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 , kepada wakil DPRD , Aris Ismail ( foto Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Penjabat Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mengucap syukur atas hasil audit BPK perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),di Pemerintah Kabupaten Landak tahun 2023 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu disampaikan, Rabu, (5/6/2024), dalam sidang paripurna penyampaian pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Landak tahun 2023, di hadapan para anggota legislatif, staf ahli bupati, Kepala OPD, dan media di Landak.
Menurut Gutmen, capaian predikat WTP itu membuktikan bahwa penggunaan anggaran di Pemkab Landak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. " Prestasi atas kinerja ini jangan membuat kita lengah, terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan patuhi aturan yang berlaku, baik peraturan maupun perundang-undangan", pinta Gutmen.
Diterangkannya, WTP yang diperoleh Kabupaten Landak secara berturut -turut sejak tahun 2013 hingga 2023.Predikat Wajar Tanpa Pengecualian tersebut merupakan penilaian terhadap laporan keuangan yang sudah memenuhi 4 unsur penilaian, pertama sesuai standar akuntansi pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan, ke tiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ke empat efektivitas dalam sistem pengendalian intern dan di sisi lain untuk terus mempertahankan nya. "Melalui kesempatan yang berbahagia ini mari kita semua bekerja keras komitmen yang tinggi dari kita semua pada kesempatan ini saya mengingatkan kepada semua yang turut serta semua yang turut bagian dalam proses penyusunan laporan keuangan ini dengan apa yang kita telah raih, kita pertahankan dan tingkatkan", ajak penjabat Bupati,Gutmen
'" Namun", kata Gutmen, kendatipun Kabupaten Landak meraih predikat WTP, bukan berarti tidak memiliki kekurangan, terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki lagi, antara lain pengeluaran pendapatan retribusi dari pemerintah Kabupaten Landak belum tertib, belanja kesehatan, penganggaran belanja pada pemerintah Kabupaten Landak, pembayaran atas belanja pegawai, pembayaran belanja tidak sesuai pertanggungjawaban, belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sosial yang direncanakan tidak sesuai penggunaan.
" Terhadap adanya beberapa catatan ini" , kata Gutmen, sudah saya perintahkan untuk diperbaiki dan patuhilah peraturan dan undang -Undang yang berlaku.
Penulis Ya' Syahdan.
