-->

Bupati Landak Dorong Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemerintah Pusat

Foto, Bupati dr Karolin Margret Natasa, MH, didampingi Ketua DPRD, Herculanus Heriadi SE, MM, dan Plt Bappeda Yulianus Edo Natalaga S.Hut, kemeja merah (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan bahwa pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kabupaten Landak bertujuan agar potensi tambang di daerah dapat diatur dan dibina secara resmi oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Karolin usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Landak, Kamis (7/8/2025). Menurutnya, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan izin pertambangan rakyat, sehingga pengelolaan bisa berjalan sesuai aturan.

"Kita mengusulkan WPR agar kegiatan pertambangan di daerah dapat dibina pemerintah. Dengan begitu, aktivitas yang ada bisa tertata dan memberi manfaat bagi masyarakat," jelas Karolin.

Bupati Karolin juga mengingatkan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam sektor pertambangan, karena tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang tersebut. Kewenangan penuh berada di tingkat provinsi.

"Dalam batas kewenangan kami, usulan ini akan diteruskan ke pemerintah pusat. Harapannya, ada wilayah di Landak yang resmi ditetapkan sebagai WPR, sehingga pembinaan dan pengelolaan bisa berjalan sesuai mekanisme," ujarnya.

Jika berjalan optimal, Karolin menilai sektor pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Meski demikian, ia mengakui potensi tambang di Landak masih perlu diteliti lebih lanjut oleh pihak terkait.

"Saat ini kami baru melakukan pendataan dan penyusunan awal. Setelah itu akan kami sampaikan ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pusat. Nantinya, tim teknis akan turun untuk melengkapi data, termasuk pemeriksaan kandungan mineral," terang Karolin.

Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi. Ia menilai langkah eksekutif ini sejalan dengan peluang yang diberikan pemerintah untuk mengelola potensi daerah.

"Pemerintah sudah memberi kesempatan luas. Tinggal bagaimana kita memanfaatkannya sesuai aturan, sehingga potensi sumber daya alam ini benar-benar memberi kesejahteraan bagi masyarakat," kata Heriadi.

Dengan adanya usulan WPR ini, pemerintah daerah berharap aktivitas pertambangan di Landak dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi warganya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini