-->



Pelaku Curat Motor di Amboyo Selatan Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

Foto, Satreskrim Polres Landak, ungkap kasus pencurian motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Jajaran Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Seorang terduga pelaku berinisial A.S. kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Landak.

Pencurian tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah diketahui telah hilang ketika hendak digunakan. Korban bersama keluarga sempat melakukan pencarian, namun kendaraan tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Landak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satreskrim bersama Unit Jatanras Polres Landak berhasil mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak guna menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang warga berinisial D. di Dusun Mianas, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor. Petugas selanjutnya melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mendorong sepeda motor yang terparkir. Untuk menghilangkan ciri kendaraan, pelaku sempat mengubah warna motor dari biru menjadi hitam dengan cara dicat. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar hutang.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini