-->



Proyek SDN 1 Ngabang Terlambat, CV Jaya Kembar Terancam Putus Kontrak

Foto, pembangunan gedung SDN 1, Ngabang, Kecamatan Ngabang, Landak, Kalbar (foto istimewa).
(NGABANG),;WARTALANDAK.NET– Pembangunan gedung SD Negeri 1 Ngabang, Kabupaten Landak, hingga kini belum juga rampung dan kembali menuai sorotan. Pelaksana proyek, CV Jaya Kembar, terancam pemutusan kontrak setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Landak melayangkan peringatan keras kedua terkait keterlambatan pekerjaan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikbud Landak, Sani, mengatakan pemerintah daerah telah memberikan toleransi maksimal berupa dua kali perpanjangan waktu. Proyek yang semula dijadwalkan selesai pada 25 Agustus 2025 itu kini diberi batas akhir hingga 6 Februari 2026.

“Kami sudah memberikan perpanjangan dua kali. Jika sampai batas waktu tersebut pekerjaan belum selesai, maka kontrak akan diputus sesuai ketentuan,” kata Sani, Kamis (29/1/2026).

Proyek pembangunan gedung sekolah dua lantai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Pekerjaan meliputi pembangunan ruang kelas baru beserta pengadaan perabot sekolah.

Pihak CV Jaya Kembar mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek dan menyatakan siap menerima konsekuensi apabila pemerintah daerah memutus kontrak kerja.

Di tengah ancaman pemutusan kontrak, perhatian publik juga tertuju pada peran konsultan pengawas proyek. Sejumlah pihak menilai fungsi pengawasan tidak berjalan optimal, mengingat keterlambatan proyek berlangsung cukup lama tanpa langkah korektif yang efektif sejak awal.

Desakan pun muncul agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kinerja konsultan pengawas. Hal ini dinilai penting mengingat jasa konsultan pengawas dibiayai dari anggaran negara dan memiliki tanggung jawab memastikan mutu serta ketepatan waktu pekerjaan.

Secara regulasi, konsultan pengawas berkewajiban mengawasi seluruh tahapan pekerjaan konstruksi, memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis, jadwal, dan anggaran, serta menyusun laporan kemajuan proyek secara berkala. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sementara itu, penanggung jawab konsultan pengawas, Hermawan Apriadi, menjelaskan keterlambatan proyek disebabkan sejumlah kendala teknis dan manajerial. Ia menyebut pekerjaan pondasi terganggu oleh keberadaan titik mata air, ditambah pergantian tenaga kerja yang cukup sering.

“Selain kendala pondasi, tenaga tukang dari pihak kontraktor juga sering berganti. Pada November hingga Desember pekerjaan semakin terhambat karena musim hujan, saat itu masih pada tahap struktur,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keraguan publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan agar proyek pendidikan yang menyangkut kepentingan siswa tidak terus dirugikan akibat keterlambatan dan lemahnya pengawasan.

(Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan)

Share:
Komentar

Berita Terkini