-->



Terdakwa Korupsi PLTMH Desa Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara

Foto, suasana persidangam putusan hakim (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – 18 Februari 2026. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kabupaten Landak.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara yang terdaftar dengan Nomor Register PDS-01/LDK/11/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Majelis hakim turut menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Landak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan, serta membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama. Jaksa juga menuntut agar apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, jaksa menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Landak.

Menurutnya, pihak kejaksaan juga terus mendorong upaya pencegahan melalui program “Jaksa Garda Desa” guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Landak. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini