(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mendorong peningkatan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Arjudin, S.Sos, M.A.P, Jum'at ( 13/3/2026), mengatakan pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga pembinaan terhadap pegawai agar memiliki kesadaran dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Menurutnya, disiplin kerja menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kinerja ASN. Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu mematuhi jam kerja, mengikuti kegiatan kedinasan, serta menjalankan tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Karena itu kedisiplinan menjadi hal mendasar yang harus dijaga oleh setiap pegawai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BKPSDM bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) akan terus melakukan evaluasi terhadap tingkat kehadiran dan kinerja pegawai. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam memberikan pembinaan maupun tindakan disiplin bagi ASN yang melanggar aturan.
Selain pengawasan administrasi melalui sistem absensi, pemerintah daerah juga berencana meningkatkan pengawasan langsung di lingkungan kerja masing-masing OPD.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan pelanggaran disiplin, seperti meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa izin maupun tidak mengikuti kegiatan kedinasan yang telah ditetapkan.
Arjudin menegaskan bahwa pembinaan ASN harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari kepala OPD hingga pejabat struktural di setiap unit kerja. Dengan demikian, pengawasan terhadap pegawai dapat berjalan lebih efektif.
“Pimpinan di setiap OPD memiliki peran penting untuk memastikan pegawai bekerja sesuai aturan. Pembinaan harus dilakukan secara terus-menerus,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki aturan yang jelas terkait disiplin ASN. Jika pegawai terbukti melakukan pelanggaran secara berulang, maka sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya berharap langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran pegawai tanpa harus sampai pada pemberian sanksi berat.
“Harapannya tentu seluruh ASN bisa bekerja secara profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis Ya' Syahdan.
