-->

Selat Hormuz dan UNCLOS: Seruan Menjaga Jalur Perdagangan Dunia

Foto, Wilson Lalengke (dok istimewa).

(JAKARTA ), WARTALANDAK.NET– Selat Hormuz menjadi sorotan di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.  Jalur sempit yang menghubungkan Teluk Persia dan Laut Arab ini dilalui sekitar 20% distribusi minyak dunia, menjadikannya salah satu titik paling vital dalam perdagangan internasional.

 Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), khususnya Pasal 37, Selat Hormuz termasuk kategori “selat yang digunakan untuk navigasi internasional” yang mewajibkan jalur transit rezim.  Artinya, kapal dan pesawat memiliki hak melintas tanpa hambatan selama perjalanan dilakukan secara terus-menerus dan cepat, tanpa perlu izin dari negara pesisir seperti Iran dan Oman.

 Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa penutupan selat akibat konflik merupakan bentuk ketidakadilan global.  Menurutnya, dampak blokade tidak hanya dirasakan pihak-pihak yang berkonflik, tetapi juga masyarakat dunia yang bergantung pada stabilitas harga energi dan distribusi barang.

 “Penutupan selat internasional sama saja dengan menghukum masyarakat global yang tidak terlibat konflik,” ujarnya.

 Secara filosofis, prinsip kebebasan laut telah lama dikemukakan oleh Hugo Grotius melalui konsep mare liberum, yang menyatakan laut sebagai milik bersama umat manusia.  Pemikiran ini diperkuat oleh Immanuel Kant dan John Rawls yang merupakan tekanan keadilan dan hak universal dalam hubungan internasional.

 Untuk menjaga stabilitas global, pihak-pihak didorong untuk menghormati UNCLOS, menjaga Selat Hormuz tetap terbuka, serta memperkuat peran organisasi internasional dalam menjamin keamanan pelayaran.

 Selat Hormuz bukan sekadar jalur udara, melainkan urat nadi ekonomi dunia yang harus dijaga sebagai kawasan netral demi kepentingan bersama. (Tim/red).

Share:
Komentar

Berita Terkini