-->

PPWI Tolak Permintaan Take Down Berita, Sebut Hak Jawab Bukan Alat Membungkam Pers

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menolak permintaan penghapusan atau take down sejumlah pemberitaan yang dimuat berbagai media terkait polemik yang melibatkan Martin Manoluk Tampubolon dan sejumlah pihak lainnya.

Penolakan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. and Partners tertanggal 24 Juni 2026 yang mewakili Martin Manoluk Tampubolon dkk. Menurut Wilson, PPWI menghormati hak jawab sebagai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, namun tidak sependapat dengan tuntutan agar seluruh pemberitaan dihapus.

Dalam keterangannya di Jakarta, Wilson menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan PPWI bersumber dari data dan dokumen yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut data tersebut berasal dari pemberitaan sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Wilson menilai permintaan penghapusan berita melalui somasi berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers. Menurutnya, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain menanggapi somasi tersebut, PPWI juga menyampaikan bahwa proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus masih berlangsung. Wilson mengatakan tim hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, PPWI mengaku tengah menyiapkan laporan kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menurut organisasi tersebut melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Riau. Dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wilson menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh PPWI merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurut Wilson, hak jawab merupakan instrumen untuk memberikan klarifikasi atau koreksi atas pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan sarana untuk menghapus informasi yang telah dipublikasikan media.

"Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Semua pihak sebaiknya menghormati mekanisme hukum dan kebebasan pers," ujar Wilson dalam pernyataannya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan lanjutan dari pihak Martin Manoluk Tampubolon maupun kuasa hukumnya atas pernyataan terbaru yang disampaikan PPWI. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini