(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Fenomena fotografer yang menawarkan jasa penjualan foto kepada pengunjung Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman–Thamrin, Jakarta, menjadi contoh menarik bagaimana sebuah pasar dapat diciptakan, bukan sekadar ditemukan. Di sisi lain, praktik tersebut juga memunculkan perdebatan mengenai batas antara kreativitas ekonomi dan perlindungan privasi.
Hal itu diungkapkan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Prof. Yolanda Masnita Siagian, dalam tulisannya yang mengulas model bisnis fotografer CFD dari perspektif pemasaran dan perilaku konsumen.
Menurut Yolanda, para fotografer tersebut umumnya memotret pengunjung yang sedang berolahraga atau beraktivitas di ruang publik tanpa terlebih dahulu menawarkan jasa. Hasil foto kemudian diunggah ke penyimpanan daring dalam resolusi rendah atau diberi watermark. Informasi mengenai lokasi dan waktu pemotretan disebarkan melalui media sosial agar pengunjung dapat mencari fotonya sendiri.
Apabila pengunjung menemukan foto yang dianggap menarik, mereka dapat membeli versi beresolusi tinggi yang kemudian dikirim melalui aplikasi pesan instan atau surat elektronik. Foto yang tidak terjual biasanya akan dihapus setelah beberapa waktu.
"Model bisnis ini menunjukkan bahwa pasar tidak selalu hadir lebih dahulu. Dalam banyak kasus, kebutuhan justru tercipta setelah produk diperlihatkan kepada calon konsumen," ujar Yolanda.
Ia menjelaskan, sebagian besar orang yang datang ke CFD tidak berangkat dengan tujuan membeli foto. Namun, ketika melihat dokumentasi dirinya dalam momen tertentu, muncul keinginan untuk memiliki foto tersebut.
Menurut Yolanda, terdapat sejumlah faktor psikologis yang mendorong keputusan pembelian. Salah satunya adalah prinsip kelangkaan (scarcity), karena foto hanya tersedia dalam waktu terbatas sebelum dihapus.
Selain itu, foto dianggap mampu memperkuat citra diri dan menjadi bahan unggahan di media sosial sebagai representasi gaya hidup sehat. Faktor lainnya adalah pembelian impulsif (impulsive buying), yakni keputusan membeli yang muncul secara spontan tanpa perencanaan sebelumnya.
Ia juga menyoroti adanya fenomena endowment effect, yaitu kecenderungan seseorang memberi nilai lebih tinggi terhadap sesuatu yang berkaitan dengan dirinya sendiri, termasuk foto yang menampilkan wajahnya.
Meski dinilai sebagai inovasi pemasaran, Yolanda mengingatkan bahwa praktik tersebut menyisakan persoalan hukum dan etika.
Menurutnya, pengambilan gambar di ruang publik pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ketika foto yang menampilkan identitas seseorang dikumpulkan, dipublikasikan, dan diperjualbelikan tanpa persetujuan, muncul potensi persoalan terkait perlindungan data pribadi.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan perlindungan terhadap data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang, termasuk wajah.
Karena itu, Yolanda menilai praktik yang selama ini berkembang, yakni memotret terlebih dahulu kemudian menawarkan hasilnya kepada objek foto, perlu mulai bergeser menjadi meminta persetujuan sebelum pengambilan gambar dilakukan.
"Prinsipnya sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi yang kini menjadi standar di berbagai negara," katanya.
Yolanda juga menyinggung munculnya oknum yang memanfaatkan ketidakjelasan aturan, seperti kasus dugaan pungutan liar berkedok izin fotografi di Tebet Eco Park beberapa waktu lalu. Menurutnya, persoalan tersebut memperlihatkan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai aktivitas fotografi komersial di ruang publik.
Di sisi lain, ia mengakui banyak fotografer CFD merupakan mahasiswa, fotografer pemula, atau pekerja lepas yang memanfaatkan kemampuan fotografi sebagai sumber penghasilan tambahan.
Karena itu, solusi yang ditawarkan bukanlah melarang aktivitas tersebut, melainkan membangun mekanisme yang lebih transparan. Beberapa komunitas fotografi, kata Yolanda, mulai menerapkan pemberitahuan bahwa sesi pemotretan sedang berlangsung, menyediakan pilihan bagi pengunjung yang tidak ingin difoto (opt-out), hingga meminta persetujuan secara lisan sebelum mengambil gambar.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut dapat menjadi jalan tengah antara mendukung ekonomi kreatif dan menghormati hak privasi masyarakat.
Yolanda menilai fenomena fotografer CFD menunjukkan bagaimana strategi pemasaran mampu menciptakan permintaan baru melalui momen yang sebelumnya tidak direncanakan konsumen. Namun, ia menegaskan bahwa inovasi bisnis tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu atas citra dan data pribadinya.
"Selama belum ada aturan yang jelas dan dipatuhi bersama, praktik ini akan terus berada di wilayah abu-abu antara kreativitas bisnis dan perlindungan privasi," ujarnya.
Penulis Prof. Yolanda Masnita Siagian.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
