-->

Jazuli Juwaini Nilai Indonesia Perlu Aturan Lebih Tegas Hadapi Kampanye LGBT di Ruang Publik

Dr. KH Jazuli Juwaini, MA (Foto: Dok. pribadi).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Anggota DPR RI Dr. KH. Jazuli Juwaini, M.A., menilai Indonesia memerlukan instrumen hukum yang lebih tegas untuk mengatur kampanye LGBT di ruang publik. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi anak, keluarga, dan ketahanan sosial budaya bangsa.

Pandangan itu disampaikan Jazuli dalam sebuah tulisan yang mengulas perkembangan isu LGBT di Indonesia. Ia berpandangan fenomena tersebut tidak lagi terbatas pada ranah privat, melainkan telah berkembang melalui media sosial, industri hiburan, komunitas, hingga berbagai bentuk kampanye yang menyasar ruang publik.

"Negara harus hadir melalui aturan yang jelas, bukan membiarkan kekosongan hukum atau menyerahkan persoalan ini kepada reaksi masyarakat," tulis Jazuli.

Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) itu menegaskan bahwa sikapnya menolak normalisasi LGBT tidak berarti membenarkan tindakan diskriminatif terhadap individu. Ia menekankan setiap warga negara tetap memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan bebas dari tindakan kekerasan maupun persekusi.

Menurut Jazuli, perdebatan mengenai LGBT seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan hak individu, tetapi juga menyangkut kebijakan publik ketika telah memasuki ruang pendidikan, media digital, penyiaran, dan berbagai aktivitas yang dapat memengaruhi masyarakat luas.

Ia menilai negara memiliki kewenangan untuk mengatur ruang publik berdasarkan konstitusi. Dalam tulisannya, Jazuli mengutip Pancasila, Pasal 29 ayat (1), serta Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi melalui undang-undang demi menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Jazuli juga menyinggung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu isu dalam spektrum ancaman nonmiliter. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat persoalan tersebut memiliki dimensi ketahanan nasional.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Perpres tersebut bukan dasar untuk mempidanakan seseorang maupun membenarkan tindakan main hakim sendiri. Ia menegaskan penegakan hukum harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan menghormati prinsip negara hukum.

Sebagai anggota DPR RI, Jazuli menyatakan siap mendorong pembahasan legislasi yang mengatur secara lebih rinci mengenai kampanye LGBT, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan ruang publik. Ia menilai regulasi yang akan dibentuk harus memiliki rumusan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, hukum harus berfokus pada perbuatan yang diatur secara tegas, bukan pada identitas seseorang. Karena itu, ia menolak penggunaan pasal-pasal yang bersifat multitafsir maupun kriminalisasi berdasarkan prasangka.

Selain pembentukan regulasi, Jazuli juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pendidikan agama, literasi digital, serta ketahanan keluarga sebagai langkah menghadapi perubahan sosial yang dinilainya semakin cepat.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan aturan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, tokoh agama, psikolog, pendidik, organisasi masyarakat, dan berbagai unsur lainnya agar menghasilkan regulasi yang konstitusional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jazuli berharap Indonesia mampu mempertahankan jati diri bangsa dalam menghadapi perkembangan global dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, penghormatan terhadap martabat manusia, dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta UUD 1945. (Rilis).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini