-->

Kriminalisasi Larshen Yunus Dipersoalkan dalam Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Eksepsi Polri

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Sidang perdana praperadilan yang diajukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Persidangan tersebut mengawali pemeriksaan perkara Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap Larshen.

Dalam perkara ini, Kapolri bertindak sebagai Termohon I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III. Seluruh pihak hadir melalui perwakilan masing-masing untuk mengikuti agenda pembacaan permohonan dan penyampaian eksepsi.

Pada persidangan, pihak termohon mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif. Mereka berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena lokasi kejadian serta domisili pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum Larshen Yunus dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyampaikan replik dengan menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut. Kuasa hukum berpendapat, berdasarkan ketentuan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025, kewenangan pengadilan juga berkaitan dengan kedudukan hukum termohon.

Menurut mereka, karena Kapolri berkedudukan di Jakarta Selatan sebagai Termohon I, maka pengadilan tersebut berwenang memeriksa sah atau tidaknya tindakan administrasi dan upaya paksa yang dilakukan institusi kepolisian.

Selain persoalan kewenangan mengadili, termohon juga mengajukan eksepsi error in persona. Dalam eksepsinya, Kapolri dan Kapolda Riau menyatakan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru.

Dalil tersebut dibantah oleh kuasa hukum pemohon. Mereka menilai pimpinan Polri tetap memiliki tanggung jawab secara hierarkis atas tindakan penyidik di bawah jajarannya. Argumentasi itu didasarkan pada prinsip vicarious responsibility serta struktur organisasi Polri yang menempatkan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi dan Kapolda sebagai penanggung jawab pembinaan serta pengawasan di tingkat wilayah.

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Larshen Yunus. Mereka menilai penahanan tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.

Kuasa hukum juga menilai proses hukum tersebut mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat perkara berawal dari pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Usai persidangan, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan kritik terhadap argumentasi hukum yang diajukan pihak kepolisian. Menurutnya, pimpinan institusi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tindakan aparat di bawah komandonya.

Wilson menilai argumentasi yang disampaikan dalam eksepsi menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai konsep pertanggungjawaban dalam struktur organisasi Polri. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara tersebut secara objektif berdasarkan prinsip due process of law.

Dalam keterangannya, Wilson juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum. Ia mengutip pemikiran filsuf hukum Lon L. Fuller mengenai kesesuaian antara tindakan aparat dan aturan hukum yang berlaku, serta pandangan Thomas Hobbes tentang pentingnya pembatasan penggunaan kewenangan negara agar tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan jawaban para termohon dan pembuktian dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut. (Tim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini