-->

Lagi-lagi Bandar Sabu di Mandor Ditangkap, Polisi Sita 20,43 Gram Sabu

Foto, tersangka dan barang bukti (dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mandor. Seorang pria berinisial HJS ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan SMPN 1 Mandor, Desa Mandor, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 20,43 gram, uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel, S.I.P., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Desa Mandor.

"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas memastikan keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kontrakannya," kata Chanel.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas menghadirkan Kasi Pemerintahan Desa Mandor sebagai saksi sesuai prosedur. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Setelah penangkapan, HJS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Chanel, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi seperti ini sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Polres Landak berkomitmen terus menindak tegas para pelaku demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Selain itu, aparat desa diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum, termasuk mendampingi petugas saat pelaksanaan penggeledahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan dukungan masyarakat, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Landak dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika

Rilis Subsi Penmas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini