-->

PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Perkuat Tata Kelola

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan organisasi di seluruh Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Sosialisasi diikuti jajaran pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi secara langsung maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan bagian dari konsolidasi nasional untuk mewujudkan organisasi yang lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, selama ini masih terdapat perbedaan pelaksanaan berbagai kegiatan organisasi di sejumlah daerah karena belum adanya aturan teknis yang seragam. Kehadiran lima PO diharapkan menjadi pedoman bersama bagi seluruh tingkatan kepengurusan.

"Peraturan Organisasi ini menjadi standar nasional agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, memiliki kepastian hukum, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.

Lima Peraturan Organisasi yang telah disahkan mencakup Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), Pengelolaan Aset Organisasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

PO Standardisasi Konferensi mengatur seluruh tahapan pelaksanaan konferensi, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi calon ketua hingga mekanisme pemilihan. Aturan tersebut bertujuan memastikan proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, dan tertib administrasi.

Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional pelaksanaan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian sebagai syarat wajib bagi calon anggota muda PWI. Standarisasi meliputi kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi narasumber, hingga penerbitan sertifikat.

Pada aspek kelembagaan, PO Kedudukan Hari Pers Nasional menegaskan HPN sebagai program strategis organisasi yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya PWI pada 9 Februari 1946. Aturan tersebut juga mengatur mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.

Selain itu, PWI Pusat menetapkan PO Pengelolaan Aset Organisasi yang mengatur pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui sistem inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan.

Sedangkan PO KTA PWI memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui pengaturan pembaruan kartu anggota, mutasi antarprovinsi, penyusunan daftar pemilih tetap, serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menegaskan, lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme anggota sekaligus kualitas pelayanan organisasi.

"Peraturan Organisasi ini menjadi fondasi untuk membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota maupun pengurus," kata Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh pengurus di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan roda organisasi sehingga tercipta tata kelola yang profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan. (Humas PWI Pusat).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini