Foto, Polres Landak memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan perampokan yang mengorbankan ibu dan anak (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Polres Landak mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula BKPM Polres Landak, Kamis (27/8/2026), yang dipimpin Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, Kasat Resnarkoba Iptu Yulianus Van Chanel, dan PJU lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Sukardin alias Pak Lisa dan Bat... Keduanya ditangkap pada 12 Agustus 2026 dengan selang waktu sekitar empat jam.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sehari sebelum kejadian.
"Pelaku, kedua pelaku ini sudah merencanakan sebelumnya di tanggal 6. Kemudian pelaksanaannya sendiri di tanggal 7," ujar Kuswiyanto.
Menurut polisi, kedua tersangka mengenal korban. Namun, penyidik tidak menemukan adanya persoalan pribadi maupun dendam antara pelaku dan korban.
Keduanya diketahui bekerja di lokasi yang tidak jauh dari pondok tempat korban bersama keluarganya beraktivitas. Karena kerap melihat korban, para tersangka diduga mengetahui bahwa korban membawa uang dan barang berharga.
Polisi menduga motif utama aksi tersebut adalah faktor ekonomi, yakni untuk menguasai uang, emas, dan perhiasan milik korban.
Aksi Diduga Dilakukan Sebelum Jam Makan Siang
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi tersebut diduga dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Waktu tersebut diduga dipilih karena suami korban dan sejumlah pekerja biasanya berada cukup jauh dari pondok untuk bekerja. Mereka baru kembali ke pondok ketika memasuki waktu makan siang.
Saat suami korban kembali ke pondok pada 7 Agustus, korban tidak ditemukan. Ia hanya mendapati panci berisi beras dan air berada di atas kompor, namun kompor dalam keadaan tidak menyala.
Suami korban sempat mencari korban di sekitar pondok, tetapi tidak menemukan keberadaannya. Karena sejumlah pekerja harus makan siang, ia kemudian melanjutkan aktivitas memasak.
Setelah makan siang, para pekerja kembali ke lokasi kerja. Sekitar pukul 16.00 WIB, mereka kembali ke pondok, tetapi korban dan anaknya masih belum ditemukan.
Suami korban kemudian bersama sejumlah warga dan pekerja pulang ke kampung untuk mencari korban di rumah. Namun, korban juga tidak berada di rumah.
Pencarian kemudian dilakukan secara bersama-sama oleh warga hingga akhirnya anak korban ditemukan terlebih dahulu sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan hutan Nanga Kran, Dusun Lumar, Desa Angkanyar.
Beberapa menit kemudian, tim pencarian bersama warga menemukan korban ibu.
Polisi Temukan Perhiasan dan Barang Bukti Lain
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya dua buah perhiasan jenis anting berwarna kuning emas dengan berat netto 2,36 gram. Perhiasan tersebut ditemukan di rumah salah seorang tersangka.
Setelah diperlihatkan kepada suami korban, perhiasan tersebut dibenarkan sebagai milik istrinya.
Selain itu, polisi mengamankan tas selempang warna cokelat, tali karet ban dalam, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, serta sejumlah sepeda motor.
Polisi juga menyita uang tunai dengan berbagai pecahan, termasuk uang Rp656 ribu, Rp44 ribu, uang logam Rp3.700, serta uang sisa penjualan emas sebesar Rp3,14 juta.
Barang bukti lain yang ditemukan berupa emas berbentuk butiran sebanyak 30 butir dengan berat sekitar 36,90 gram.
Uang Rp100 Juta Masih Dicari
Meski sejumlah barang bukti telah diamankan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan uang tunai sekitar Rp100 juta yang diduga diambil salah satu tersangka.
Kuswiyanto mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, uang tersebut diduga diambil setelah para pelaku melakukan aksinya.
"Uang Rp100 juta belum kita dapatkan. Namun sampai detik ini kami masih melakukan penyelidikan," katanya.
Penyidik juga masih mendalami keberadaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan keberadaan uang tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mengambil uang dan perhiasan, kedua tersangka kemudian berpisah.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana serta melengkapi barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Salah Satu Tersangka Juga Dijerat Kasus Narkotika
Selain perkara pembunuhan dan perampokan, salah seorang tersangka berinisial S juga menghadapi proses hukum dalam perkara narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel mengatakan, barang yang diduga narkotika ditemukan ketika personel Satreskrim bersama Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip berisi barang yang diduga sabu di kamar tersangka. Penggeledahan disaksikan tersangka, Ketua RT, dan sejumlah warga.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,4 gram.
Sementara hasil pemeriksaan urine di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan tersangka positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Untuk perkara narkotika, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Proses hukum perkara narkotika berjalan terpisah dari perkara pembunuhan. Penanganan perkara tindak pidana umum dilakukan penyidik Satreskrim, sedangkan perkara narkotika ditangani Satresnarkoba.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dalam perkara pembunuhan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT I/Polres Landak/Polda Kalbar tanggal 8 Agustus 2026.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (3) KUHP serta Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 459 KUHP mengatur bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dapat diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Landak memastikan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih memburu barang bukti yang belum ditemukan, terutama uang tunai sekitar Rp100 juta serta emas dan sejumlah perhiasan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Byline Ya' Syahdan.
