Personel Polres Landak bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak langsung bergerak setelah menerima laporan mengenai kebakaran tersebut.
Hingga Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, api masih belum berhasil dipadamkan. Kondisi itu membuat petugas harus melakukan penanganan lanjutan guna mencegah kebakaran meluas.
Kasat Samapta Polres Landak AKP Zulianto bersama personel siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta BPBD Kabupaten Landak kemudian menuju lokasi.
Tim berangkat sekitar pukul 22.30 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemadaman dan penanganan terhadap titik api.
Upaya pemadaman berlangsung selama beberapa jam hingga Selasa pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, api akhirnya berhasil dipadamkan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., mengatakan respons cepat personel menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas serta menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk sigap merespons setiap laporan Karhutla. Begitu menerima informasi adanya api, personel segera bergerak bersama unsur terkait untuk melakukan penanganan di lapangan,” kata Devi.
Menurut Devi, penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Sinergi antara TNI-Polri, BPBD, pemerintah daerah dan masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan di lapangan.
“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pemadaman. Upaya pencegahan dan penanganan Karhutla harus dilakukan bersama-sama, karena kondisi cuaca yang kering dapat membuat api dengan cepat meluas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pembakaran lahan secara sembarangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila melihat adanya titik api. Kecepatan informasi sangat penting agar api dapat segera ditangani sebelum meluas,” pungkasnya.
Rilis Subsi Penmas Polres Landak.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).
