-->

Sidang Ketiga Perkara Dugaan Penggelapan Sawit PT NSA, Saksi Meringankan Ungkap Pentingnya Pendekatan Adat

Dalam sidang ketiga tersebut, tim kuasa hukum para terdakwa menghadirkan dua saksi yang meringankan, yakni Tinus dan Norensius. Keduanya diketahui merupakan tokoh masyarakat dan pernah terlibat dalam kepengurusan adat di wilayah setempat.

Perkara ini menjerat lima terdakwa berinisial DM, DA, GJ, SU dan AR. Mereka didakwa terkait dugaan penggelapan dan penadahan buah kelapa sawit milik PT NSA yang disebut terjadi pada Mei 2026.

Kuasa hukum para terdakwa, Yohanes, S.H. dan Lambran, S.H., menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, Yohanes menilai persoalan tersebut semestinya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dan adat yang berlaku di masyarakat setempat.

“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan pihak PT NSA sebagai pelapor maupun aparat penegak hukum. Tetapi kami menyayangkan mengapa tidak dilakukan terlebih dahulu perdamaian secara kekeluargaan maupun melalui adat setempat,” ujar Yohanes.

Ia mengatakan, aspek kemanusiaan juga perlu menjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut. Terlebih, barang yang menjadi objek perkara disebut sekitar 1.110 kilogram buah kelapa sawit dan telah dikembalikan kepada pihak perusahaan.

Menurut Yohanes, penyampaian pandangan tersebut bukan berarti pihaknya membenarkan perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa ataupun bermaksud menghambat proses hukum.

“Kami tidak pernah mengajarkan masyarakat untuk melanggar hukum. Kami menghormati hukum. Tetapi hukum juga memiliki tujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan,” katanya.

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.

Sementara itu, saksi Norensius menyoroti pentingnya keberadaan hukum adat dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Mantan pengurus adat tersebut berpandangan bahwa penyelesaian secara adat dan kekeluargaan seharusnya tetap mendapat ruang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan mengapa persoalan seperti ini tidak diberikan ruang untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui adat dan kekeluargaan,” ujar Norensius.

Ia juga meminta aspek kemanusiaan para terdakwa menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Menurutnya, para terdakwa memiliki keluarga dan tanggungan yang membutuhkan keberadaan mereka, termasuk anak-anak yang masih kecil.

“Secara hati nurani, kita juga harus melihat bahwa di belakang mereka ada anak-anak kecil dan keluarga yang membutuhkan kasih sayang serta nafkah seorang ayah,” katanya.

Yohanes kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, termasuk latar belakang para terdakwa, jumlah barang yang menjadi objek perkara, pengembalian buah kelapa sawit kepada perusahaan, sikap para terdakwa selama proses hukum, serta kondisi keluarga mereka.

“Yang kami harapkan bukanlah hukum dikesampingkan. Justru kami ingin hukum benar-benar hadir memberikan keadilan. Karena di balik perkara ini ada manusia, ada istri, ada anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan seorang ayah,” ungkapnya.

Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada pekan berikutnya dengan agenda persidangan lanjutan.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi kelima terdakwa hingga proses hukum tersebut memperoleh kepastian melalui putusan pengadilan.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).




Share:
Komentar

Berita Terkini