-->

Sidang Dugaan Kriminalisasi Pers

SIMALUNGUN, WARTALANDAK. COM- Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun sebagai orator menyatakan tuntutan nya, " Agar pihak Pengadilan Negeri Simalungun bertindak persuasif dalam sidang Pra Peradilan yang menimpa rekan Jurnalis Marsal Harahap dan dalam kasus ini terkesan terjadi dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak tertentu, karena tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, "Ucap Tony. Tony juga mengatakan bahwa jika pemberitaan tersebut tidak benar, pihak yang dirugikan bisa menggunakan hak jawab atau bantahan sesuai Undang undang Pers, kami juga siap dilaporkan kepada pihak berwajib bila pemberitaan kami tidak benar, jadi kami meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun membuat keputusan sesuai dengan Undang undang Pers, Tutup Tony Situmorang. Setelah selesai melakukan aksi unjuk rasa, puluhan Jurnalis langsung mengikuti persidangan Pra Peradilan Kriminalisasi Pers di ruang sidang Tirta gedung Pengadilan Negeri Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini. Pantauan media , bahwa persidangan dimulai dengan dihadiri oleh Termohon Kapolres Simalungun diwakili Penasehat Hukum nya, dan Pemohon juga dihadiri Penasehat Hukum nya yakni Daulat Sihombing SH.MH, dan persidangan dimulai oleh Penasehat Hukum Pemohon dengan membacakan nota pembelaan nya. setelah pembacaan nota pembelaan, majelis Hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan lanjutan kembali pada esok hari, Rabu (11/07). ,Pimpinan Redaksi Media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap alias Marsal  di tahan oleh Polres Simalungun akibat pemberitaan  yang berjudul" dugaan Korupsi RSUD Perdagangan yang diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH.MM dan kroni- kroninya". (Rilis IWO)
Share:
Komentar

Berita Terkini