-->

Bunhut Lakukan Penilaian Kebun



(NGABANG), WARTALANDAK.NET-
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Alpius, S.Sos.MM, ditemui di kantornya, (19/12/2018), mengatakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan perusahaan perkebunan di Kabupaten Landak, Dinas Perkebunan Kabupaten Landak melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) Tahun 2017 pada tahap operasional.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Dinas Perkebunan Kabupaten Landak mengundang pihak perusahaan perkebunan sawit yang ada di Kabupaten Landak.

Alpius, S. Sos. MM menegaskan, bahwa penilaian perkebunan ini adalah tindaklanjut output Dinas Perkebunan  dengan KPK.

Menurutnya, jika usaha perkebunannya jelek, akan jadi peringatan dari Dinas Perkebunan, sehingga diharapkan keseriusan pihak perusahaan perkebunan sawit dalam meningkatkan kebunnya yang nanti akan di nilai oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Landak.

Alpius juga mengingatkan, kalau penilaian kebunnya sampai E, setelah diberi peringatan namun masih saja nilai E, akan di cabut izinnya. Berharap kepada pihak perusahaan perkebunan sawit untuk memenuhi dokumen-dokumennya, baik dokumen AMDAL dan HGU serta dokumen lain.

Selain itu,  untuk memenuhi kebun masyarakat dalam perda perkebunan Tahun 2018, mungkin sebelumnya pola 80-20 dan sekarang kita menganut pada pola 70-30. Untuk itu, bagi perusahaan perkebunan yang masih berproses, disarankan untuk mengikuti pola 70-30 tersebut.

“ Karena apa,  pola 80-20 banyak menimbulkan konflik karena bagi hasilnya sangat rendah dan jangan nanti perda ini dianggap memberatkan perusahaan, akan tetapi ini demi kepentingan bersama.

Dinas perkebunan Landak juga sudah melayangkan surat edaran kepada pihak perusahaan perkebunan terkait dengan pembagian hasil para petaninya.

Kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembayaran bagi hasil kepada petani melalui transaksi non tunai di tahun 2019.(dan)

Share:
Komentar

Berita Terkini