-->

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht Didominasi Kasus Narkotika

Foto, Kejari Landak musnahkan barang bukti sejumlah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht) ,( dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026), di halaman kantor Kejari Landak.

Pemusnahan tersebut didominasi perkara narkotika sebanyak 13 kasus. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.055,939 gram dan ekstasi sebanyak 5,04 gram.

Selain itu, terdapat tujuh perkara pencurian, empat perkara penganiayaan, satu perkara pertambangan mineral dan batu bara, serta dua perkara tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak November 2025 hingga April 2026.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih. Sementara itu, barang bukti lain seperti telepon genggam dihancurkan, senjata tajam dipotong, dan sebagian barang lainnya dibakar.

Menurut Ruslan, pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan tuntas, mulai dari eksekusi hingga pengelolaan barang bukti.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang berbahaya seperti narkotika, serta menghindari penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti.

“Ini juga sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara telah diselesaikan secara menyeluruh,” katanya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (byline Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini