-->

Bawaslu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye



(Ngabang), Wartalandak.net
Bawaslu Kabupaten Landak, Kamis (7/2/2019), menggelar rapat koordinasi pengawasan tahapan pemilu tahun 2019, yang di hadiri KPU Kabupaten Landak, Kesbangpol, pimpinan partai, media cetak, elektronik, dan online, bertempat di hotel Dangau Landak, Ngabang

Menurut Bawaslu, terhadap adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana telah di sepakati tidak boleh memasang APK  di taman Geram, taman bundaran km 2, taman ptpn km 6, kantor pemerintah, rumah ibadah. Maka bila itu terjadi, APK tersebut akan ditertibkan. " Namun sebelumnya kita sudah koordinasi dengan KPU, bahwa KPU sudah tiga kali menyurati pimpinan parpol untuk membuka APK tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan oleh parpol yang bersangkutan, " ucap komisioner Bawaslu, Teresia. Terhadap hal ini Bawaslu memberikan batas waktu 1×24 jam untuk menurunkan APK  tersebut, yaitu tanggal 7 dan 8 Februari 2019. Bila APK tersebut masih terpasang di tempat yang di larang maka APK tersebut akan ditertibkan pada tanggal 9/2/2019. (dan)

Share:
Komentar

Berita Terkini