(NGABANG), WARTALANDAK.NET-
Senin, (25/11/19), Dinas komunikasi dan informatika ( Kominfo) Kabupaten Landak , Kalimantan Barat menggelar sosialisasi Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumnetasi (PPID) tahun 2019. Mewakili Bupati Landak, kegiatan dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Alexander, Msi. Peserta sosialisasi diikuti OPD sebanyak 31orang, Camat 13 orang dan Kepala Desa se Kabupaten Landak.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Landak, Yohanes A, SE , dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk menegaskan betapa pentingnya keterbukaan terhadap berbagai informasi, sebab informasi merupakan kebutuhan dan hak semua orang guna mengetahuinya..
Sebagai penyelenggara Pemerintahan sekaligus sebagai pelayan publik tentunya semua orang berhak untuk mengetahui kinerjanya hal itu telah diatur dan dipertegas oleh UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan perwujudan dari UU tersebut ,sehingga Keterbukaan informasi merupakan bentuk transparansi informasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara Pemerintah kepada seluruh masyarkat di negeri ini .
” Dengan demikian Pemerintah harus responsif terhadap keterbukaan, karena dengan keterbukaan akan timbul legitimasi (kesahan) dan kepercayaan publik,” ujar Yohanes.
Dikatakannya sosialisasi ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan wawasan serta pengetahuan tentang penyediaan dan pengelolaan informasi yang mudah dan berkualitas kepada masyarakat dan kepada pelaksana PPID agar menjadi aparatur yang profesional dalam melayani publik.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memfasilitasi koordinasi dan kerjasama yang dinamis antar petugas PPID baik di Kabupaten maupun di Kecamatan dan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menjadikan petugas PPID profesional dalam melayani permohonan informasi. Terlebih dengan penguasaan teknologi informasi yang harus dimiliki petugas PPID. Dan kami ingin mendorong petugas PPID lebih berinteraksi dengan masyarakat melalui teknologi informasi,” kata Yohanes .
Sementara itu sambutan Bupati Landak dalam kegiatan ini berharap agar terjalinnya kerjasama antar PPID dengan lembaga lain untuk bertukar informasi dalam penyediaan informasi publik.
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan hanya menjamin hak akses bagi setiap warga negara untuk mendapatkan informasi saja, tetapi juga menuntut Pemerintah sebagai Badan Publik untuk lebih terbuka dan memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan berkaitan dengan kepentingan masyarakat. secara maksimal mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Desa
Pemerintah Kabupaten Landak mempunyai Komitmen besar untuk mengimplementasikan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik-baiknya, hal-hal yang sudah dilakukan yaitu : Membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pengimplementasian UU KIP di Badan Publik, sejak Tahun 2011. Pelayanan informasi publik oleh PPID selalu kita tingkatkan setiap tahunnya dan pada tahun 2017 sudah diterbitkan Peraturan Bupati Landak Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak; PPID Kabupaten Landak ditetapkan melalui Keputusan Bupati Landak Nomor 490/320/HK-2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Landak, kemudian pada tahun 2019 susunan kepengurusan PPID diubah melalui Keputusan Bupati Landak Nomor 490/328/HK-2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Landak Nomor 490/320/HK-2017. Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Landak diharapkan menjadi penggerak keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel melalui pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik,”
kata Karolin.
Sumber MC
Editor Ya' Syahdan.


