(SENGAH TEMILA), WARTALANDAK.NET - Danramil 1201-09/Sengah Temila Letda Arm Suwandi melaksanakan Rapat Koordinasi lintas sektoral dalam rangka pelaksanaan Serbuan Vaksinasi di wilayah Kodim 1201 bertempat di Aula Kantor Camat Sengah Temila, Jumat (26/6/2021).
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga,SH, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Subanri, Danramil Sengah Temila Letda Arm Suwandi, Kanit Binmas Bripka Rimbun, Kabid P2P Dinas Kesehatan dr. Yuliana Erni dan staf, Kepala Puskesmas dan beberapa Kepala Desa jajaran Kecamatan Sengah Temila.
Rapat ini membahas tehnis pelaksanaan Serbuan Vaksinasi yang berlangsung di tiga tempat. Dengan jadwal : hari Sabtu 26 Juni di Kantor Polsek Sengah Temila sasaran 300 orang, hari Selasa 29 Juni di Puskesmas Senakin sasaran 500 orang dan hari Selasa 6 Juli di Puskesmas Sidas dengan sasaran 500 orang.
Di tempat kegiatan, Danramil mengatakan, TNI-Polri akan melakukan serbuan vaksinasi mulai bulan Juni ini dengan target satu juta vaksin per hari. Itu dilakukan dengan pembagian 40 persen dilaksanakan oleh TNI dan Polri serta 60 persen dilaksanakan oleh Kemenkes, dalam hal ini adalah pemerintah daerah atau kecamatan setempat.
"Serbuan vaksinasi tetap menegakkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat turut meningkatkan angka ketercakupan vaksinasi di Kecamatan Sengah Temila," ucap Letda Arm Suwandi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Subanri mengatakan, ada sejumlah persyaratan terkait kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan sebelum menerima vaksin guna menghindari efek samping.
"Beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah jika pernah terpapar Covid 19 dan sudah sembuh lebih dari 3 bulan bisa diberikan vaksinasi, kedua pemeriksaan hipertensi (tekanan darah harus dibawah 180/110), ketiga orang berusia diatas 18 tahun dan kelompok lansia sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid 19 dan keempat ibu menyusui sudah bisa mendapatkan vaksinasi," tutur Subanri.
Pernyataan itu dikuatkan dengan dasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19.
(Mph1201).
Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, ya'syahdan.
