-->




Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.


(JAKARTA,) - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkosntitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).


ADVERTISING

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
(Sumber: Antara ).


"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).
Share:
Komentar

Berita Terkini