(MENYUKE), WARTALANDAK.NET- Operasi Yustisi yang di lakukan oleh Personil Polsek Menyuke dalan rangka pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Menyuke. Operasi Yustis dilakukan di depan Mako Polsek Menyuke, Selasa, (11/01/2022), pukul 09.00 wiba.
Kegiatan Operasi Yustisi ke depan Mako Polsek Menyuke di pimpin oleh anggota lalu Lintas Polsek Menyuke bersama anggota Polsek Menyuke lainnya, Bripka Joko Prianto, Briptu Efdi dan Bripda Andika Radya Bagaskara. Kegiatan dimaksud dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kecamatan Menyuke berupa sangsi teguran.
Kami dari Kepolisian Sektor Menyuke melakukan kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Landak Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ungkap Bripka Eko Muslimin.
Dan sasaran kegiatan Operasi Yustisi ke depan Mako Polsek Menyuke adalah kepada pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 serta aktivitas kegiatan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penulis : Timotius Niko (Anggota Polsek Menyuke Polres Landak)
Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, ya'syahdan.