Foto, Pemkab Landak sosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok.
(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Pemerintah Kabupaten Landak, Selasa, (13/12/2022), secara resmi membuka sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar masyarakat dapat hidup lebih sehat.
Pj.Bupati Landak, yang diwakili staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Anem, SE,M.Si, mengatakan,
penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan oleh pemerintah agar masyarakat bisa hidup lebih sehat.
Anem meminta dukungan dari semua pihak terkait, agar Kabupaten Landak menjadi bagian dari kabupaten/kota lainnya yang telah melaksanakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan ini, maka perlu adanya dukungan dari kita semua agar di Kabupaten Landak menjadi bagian dari kabupaten/kota lainnya yang telah melaksanakan kawasan tanpa asap rokok dan segera adanya peraturan daerah yang mendukung pelaksanananya.
“Saya harap seluruhnya yang hadir pada hari ini dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan bersungguh-sungguh”. tutup Anem.
Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Rilis Diskominfo Kabupaten Landak
Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, Ya'Syahdan
