Foto, Dua Sejoli diamankan Polisi, diperingati dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya (foto istimewa)
(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Dua Sejoli yang tidak terikat pernikahan diamankan personel Polsek Ngabang di penginapan 'S' , Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Terjaringnya Dua Sejoli ini saat Polisi melakukan Operasi Pekat, Kamis, ( 21/3/2024). Operasi Pekat Kapuas 2024 berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi, S.H, mengatakan. Mereka ini diamankan pada Kamis (21/03/2024) malam sekitar pukul 23.00 Wib dan ditemukan di kamar yang sedang terkunci dari dalam.
Dua sejoli itu berinisial FT (19) warga Desa Tebedak Kecamatan Ngabang dan pasangannya berinisial S (17) warga Desa Sepengah Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak. Kedua pasangan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Ngabang untuk dimintai keterangan.
"Lantaran mereka kedapatan sedang berduaan didalam kamar, maka dilakukan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut." ucap Kapolsek.
"Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing untuk diketahui oleh pihak keluarganya dan kami memulangkan mereka kepada keluarganya," ujar Kapolsek.
Selain itu, pihaknya juga turut memberikan peringatan secara lisan terhadap pemilik kos- kosan maupun penginapan.
"Apabila masih kedapatan melanggar menerima tamu bukan pasangan sah suami-istri, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha." tegas Prambudi.
"Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat yang ada dan Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusivitas ditengah-tengah masyarakat. Dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun. Untuk memastikan kondisi yang aman dan lancar,” harap Kapolsek.
Rilis Humas Polsek Ngabang
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, Ya' Syahdan.