(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Satresnarkoba Polres Landak, Jum'at, ( 22/3/2024), berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu. Penangkapan ini terjadi di rumah MS Als DKY, di Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif, "Jumat( 22/3/2024 ).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni, menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat, dimana diduga MS Als DKY, memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. Berbekal informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan," Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat, "tuturnya
Asep Tabroni menambahkan, pada hari Jum'at tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 wib dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, " terang Asep.
“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan Satnarkoba ke Polres Landak. Pelaku diduga pengedar Narkoba tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” ungkapnya.
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan Narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar," imbuhnya
Rilis Heri Humas Polres Landak
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, Ya' Syahdan.
