Foto, Drs. Benipiator, MM.(foto istimewa)
(NGABANG), WARTALANDAK NET-
Kepala Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK ) Kabupaten Landak, Drs. Benipiator, MM, pekan lalu mengatakan, OPD yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan izin bangunan yang dibangun masyarakat di pinggir jalan raya. Bangunan yang diberikan izin adalah sesuai aturan sebagaimana yang termaktub dalam Perda Nomor 16 Tahun 2013, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, bangunan yang telah diberikan Izin kepadanya akan dilakukan pengawasan.
Benipiator menghimbau masyarakat bila ingin mendirikan bangunan silahkan datang di Kantor Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, jalan raya Ngabang -Sanggau Desa Tebedak Kecamatan Ngabang, setiap hari kerja. " Pegawai kami selalu standby dan siap melayani pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kami tidak pernah mempersulit, justru kami merasa terbantu, karena bila masyarakat melakukan pengurusan IMB, maka itu berarti pekerjaan kami dapat terlaksana
Berikut ini ABSTRAK dari Perda Nomor 16 Tahun 2013, Kabupaten Landak, Kalbar, tentang Izin Mendirikan Bangunan. Bahwa perkembangan Kabupaten Landak yang semakin pesat harus diantisipasi sedemikian rupa dengan menjaga dan menata pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang dan tata lingkungan sehingga keseimbangan antara bangunan dengan lingkungan tetap terjaga dengan baik.
UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak;
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Tata Bangunan; Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung; Pengelolaan Daerah Bencana; Syarat Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA), tanggal penetapan 30 Desember 2013
31 halaman peraturan dan 17 halaman penjelasan.
Penulis Ya' Syahdan.
