-->



Suharno Kades Serimbu Menerima Pengukuhan Perpanjangan Jabatan dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun



            Foto, Suharno (dok Ya' Syahdan)

(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Suharno Kepala Desa Serimbu Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Kamis,(15/8/2024), menerima perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Suharno merupakan satu diantara 143 kepala desa yang menerima perpanjangan masa jabatan. Suharno sendiri memegang jabatan kades dari tahun 2022- 2028, namun berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, artinya mendapat perpanjangan selama 2 tahun. Maka demikian Suharno menjabat kepala desa mulai tahun 2022 sampai tahun 2030.

Penjabat Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Landak untuk perpanjangan masa jabatan periode 2020-2026 bertambah 2 tahun, menjadi 2020- 2028 dan 2022-2028, bertambah 2 tahun menjadi 2022-2030. Kegiatan pengukuhan masa jabatan kades berlangsung di halaman Kantor Bupati Kabupaten Landak.

Gutmen kepada awak media di Ngabang, menyampaikan agar kepala desa dapat mengedepankan asas-asas kepatutan dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan di desa serta  harus mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Masa jabatan menjadi 8 tahun jangan sampai membuat kepala desa lengah atau lalai dalam pengelolaan keuangan desa, oleh karena itu patuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Foto, Penjabat Bupati Kabupaten Landak, Gutmen Nainggolan (dok Ya' Syahdan)

Gutmen menjelaskan kepada 143 Kades yang baru mendapat pengukuhan perpanjangan jabatan maupun kepada kades yang sebelumnya juga sudah mendapatkan pengukuhan perpanjangan jabatan, tentang adanya perubahan periodesasi masa jabatan kepala desa, yang semula seorang kepala desa menjabat selama tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, dengan masa jabatan selama enam tahun  untuk satu periodenya, namun dalam undang-undang yang terbaru, jabatan kepala desa selama dua periode dengan masa jabatan selama delapan tahun.

"Selanjutnya, dari beberapa hal yang bersifat strategis tersebut diatas, kepada kepala desa yang dikukuhkan, Kamis ,(15/8/2025), harus mampu mengelola dan memanfaatkan keuangan desa secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. prinsip kepatuhan, kecermatan dan ketelitian harus menjadi pegangan para kepala desa sekalian dalam mengelola keuangan di desa," pintanya 

Untuk itu, lanjut Gutmen, kepada Kepala Desa yang telah dikukuhkan supaya mau dan segera meningkatkan kemampuan atau keahlian personal, di segala bidang secara cepat maupun berkala, serta berkelanjutan dan terus menerus, dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kepala desa harus mampu melaksanakan mekanisme dan sistem  manajemen pemerintahan desa dengan baik dan benar. sebagaimana tugas dan fungsi sebagai kepala desa, memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat desa tanpa ada diskriminasi, terlebih kepala desa harus mampu memilah hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat umum, dengan hal-hal yang bersifat kepentingan kelompok tertentu dan seterusnya," lanjutnya.

Dirinya mengingatkan di tahun ini di Kabupaten Landak, ada dua agenda besar yang akan dilaksanakan. yang pertama adalah agenda pemilu kepala daerah yang pemilihannya di tanggal 27 november 2024, kemudian agenda Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang ke 32 tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 8-14 Desember 2024.

"Posisi Kabupaten Landak dipercayakan sebagai tuan rumah pada kegiatan tersebut, maka dari itu, khusus untuk kegiatan MTQ, Gutmen  menghimbau agar kepala desa, ketua bpd, camat, para kepala opd agar dapat bekerjasama dan ikut serta untuk mensukseskan kegiatan dimaksud," pintanya.

Pj. Bupati menegaskan kepada Kepala Desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

"Setiap pelanggaran bisa dikenai sanksi dipidana. untuk itu Penjabat Bupati Gutmen mengajak kepala desa maupun perangkat desa, mari kita saling menjaga netralitas kita selaku aparatur pemerintah desa dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Landak ini," ajaknya.

Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini