-->

Bawaslu Landak Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 kepada LO Paslon dan Panwaslu Kecamatan

Foto, Bawaslu Kabupaten Landak menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan (foto istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Dalam rangka memberikan pemahaman dan mekanisme penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Landak menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pemilihan. Acara yang berlangsung di sekretariat Bawaslu Landak pada Selasa siang (24/9/2024) ini dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari pasangan calon bupati serta perwakilan Panwaslu Kecamatan.


Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo. Dalam acara tersebut, dipaparkan bahwa Bawaslu Landak membuka loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sejak tanggal 23 hingga 25 September. Hingga hari kedua (24/9/2024), belum ada permohonan gugatan yang diterima dari peserta pemilihan, sebagaimana disampaikan oleh Lomon, anggota Bawaslu Landak sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Lomon menjelaskan bahwa sengketa yang berpotensi diajukan adalah terkait keputusan atau berita acara (SK/BA) yang dikeluarkan oleh KPU Landak. “Kami masih menunggu sampai hari terakhir penerimaan gugatan, yaitu 25 September,” ujar Lomon.

Lebih lanjut, Lomon menekankan bahwa Panwaslu Kecamatan juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antar peserta di tingkat kecamatan. Dengan mandat hukum dari Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan berhak menjalankan tugas penyelesaian sengketa secara sah.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Mandat kepada anggota Panwaslu Kecamatan turut menjadi momen penting dalam acara ini, disaksikan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Landak serta LO dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1 dan 2.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam menjaga jalannya pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini