(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Bawaslu Kabupaten Landak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemilu Partisipatif terkait Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Selasa (29/10/2024). Acara yang dihadiri oleh anggota PPK dan Panwascam se-Kabupaten Landak, serta perwakilan Ikatan Wartawan Online Kabupaten Landak, bertempat di aula Hotel Grand Landak Km 3, Ngabang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat partisipasi dan transparansi dalam proses penyusunan DPTb, sekaligus mencegah potensi kecurangan.
Dalam sambutan pembukaan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Moh. Murtado, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, termasuk perwakilan dari Polres dan Ikatan Wartawan Online Kabupaten Landak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan adil dan sesuai aturan.
Komisioner KPU Kabupaten Landak, Yovianus Jupriono Ikoniko, turut memberikan materi dengan beberapa poin utama, antara lain:
1. Meningkatkan Partisipasi Pengawasan: Mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk lebih aktif mengawasi proses penyusunan DPTb guna memastikan data pemilih tambahan yang valid dan sah.
2. Penyelarasan Data Pemilih: Menjamin bahwa daftar pemilih tambahan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran.
3. Mencegah Kecurangan: Mengantisipasi potensi kecurangan, seperti pemilih ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat, melalui pengawasan yang ketat dan kolaboratif.
4. Membangun Pemahaman dan Sinergi: Memperkuat koordinasi dan pemahaman antara Bawaslu, KPU, partai politik, dan masyarakat demi pemilu yang transparan.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyusunan DPTb
Rakor ini bertujuan memastikan agar proses penyusunan DPTb berjalan dengan baik, transparan, dan akurat, sehingga semua pemilih yang berhak dapat terakomodasi dengan layak. DPTb adalah daftar pemilih yang berisi pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal mereka, namun tetap diberikan kesempatan memilih, meskipun berada di luar wilayah pemilihannya.
Kategori DPTb mencakup pemilih yang telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pindahan dengan formulir A5, pemilih yang baru memenuhi syarat setelah DPT ditetapkan, dan pemilih dengan perubahan data. Pemilih dalam kategori ini diharapkan membawa KTP elektronik dan memenuhi persyaratan administrasi tambahan untuk memastikan hak pilihnya.
Mengantisipasi Sengketa Pemilu dan Mematuhi Regulasi
Komisioner KPU Kabupaten Landak periode 2018-2023, Herculanus Yacobus, juga menekankan pentingnya memahami regulasi yang berlaku terkait penyusunan daftar pemilih. Ia mengingatkan Panwascam agar tidak mengabaikan proses administrasi sekecil apa pun, karena hal ini dapat menjadi bukti penting bila terjadi sengketa hasil pemilihan.
"Jumlah pemilih harus konsisten pada setiap jenjang, misalnya antara pemilihan bupati dan gubernur," ujar Herculanus. Ia juga menegaskan bahwa penerapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan DPTb harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan rakor ini, Bawaslu Landak berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, menjadikan mereka mitra aktif dalam proses demokrasi yang transparan dan adil. Kolaborasi antara Bawaslu, KPU, partai politik, dan masyarakat akan menciptakan pemilu yang bersih dan terpercaya bagi semua pihak.
Penulis Ya' Syahdan.