-->

Cornelis: Komisi II Belum Pernah Bahas Usulan Provinsi Kapuas Raya

 

Foto, Dr. (HC) Drs. Cornelis, M.H (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Anggota DPR RI Dapil 1, Kalimantan Barat, Dr. (HC) Drs. Cornelis, MH, menegaskan bahwa usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya belum pernah dibahas di Komisi II DPR RI. Dalam klarifikasinya, Selasa (26/11/2024), di Ngabang, Cornelis membantah adanya informasi yang menyebutkan Komisi II sudah menerima dan membahas usulan pemekaran daerah otonom baru (DOB) tersebut.

Cornelis menyebut, isu terkait pengiriman surat oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, kepada pemerintah pusat adalah sepenuhnya urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. "Itu ranah pemerintahan daerah, bukan kewenangan Komisi II," tegas Cornelis.

Ia menambahkan, selama ini belum ada usulan resmi terkait Provinsi Kapuas Raya yang diterima ataupun dibahas oleh Komisi II. “Belum pernah ada pembahasan itu masuk ke Komisi II. Untuk apa saya berbohong? Sebagai manusia yang beragama, saya tahu berbohong itu dosa,” katanya menepis spekulasi yang berkembang.

Cornelis juga mengingatkan bahwa selama moratorium pemekaran daerah masih berlaku, pembentukan daerah otonom baru tidak akan bisa dilakukan. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan penataan wilayah yang sudah ada. “Selama moratorium masih berjalan, usulan pembentukan daerah baru tidak bisa dilaksanakan. Pemerintah akan melakukan penataan wilayah terlebih dahulu,” jelasnya.

Pernyataan Cornelis ini sekaligus meluruskan berbagai pemberitaan di media lokal Kalimantan Barat yang menyebutkan seolah-olah pembahasan pemekaran Kapuas Raya telah masuk ke ranah pusat. Dengan penegasan ini, ia berharap tidak ada lagi informasi keliru yang dapat membingungkan masyarakat.

“Semoga masyarakat bisa memahami bahwa isu ini belum berada dalam tahap pembahasan di tingkat DPR, khususnya Komisi II,” pungkas Cornelis.

Penulis Ya' Syahdan.


Share:
Komentar

Berita Terkini