Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Dasar hukum pelaksanaan MoU ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama ini mencakup:
- Bantuan hukum dalam perkara perdata dan TUN.
- Pemberian pelayanan hukum.
- Permohonan bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dilakukan Kejari Landak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BRI Sanggau.
Harapan Kolaborasi
Kepala Kejari Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi jembatan untuk memperkuat hubungan antarinstansi. "Melalui kerja sama ini, Kejari Landak siap memberikan pelayanan hukum terbaik untuk mendukung kelancaran tugas BRI Sanggau," ujarnya.
Plt. Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., berharap kolaborasi ini dapat mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Landak. "Kami optimis dukungan Kejari Landak akan meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sinergi yang positif antara Kejaksaan dan perbankan untuk mendukung kemajuan hukum, ekonomi, dan masyarakat.
Siaran pers ini diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Landak.
Nomor: PR-01/O.1.19/Dti.1/01/2025.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).