(NGABANG), WARTALANDAK.NET– DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2025 pada Kamis (16/1/2025) di ruang rapat utama DPRD Landak. Agenda rapat ini mengumumkan dan mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih periode 2025-2030.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Minadinata, SH, dan Sekretaris DPRD Nikolaus, SH. Turut hadir Forkompinda, KPU, Bawaslu Kabupaten Landak, serta Wakil Bupati Landak terpilih, Erani, ST, MT.
"Rapat paripurna ini adalah langkah penting dalam proses pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kami berharap semua berjalan lancar sesuai prosedur," kata Herculanus Heriadi dalam sambutannya.
Ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Landak telah menetapkan hasil pemilihan melalui Keputusan Nomor 7 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan dr. Karolin Margret Natasa, MH dan Erani, ST, MT dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih dengan perolehan suara 122.922 atau setara dengan 54,44 persen.
Keputusan tersebut telah diterima DPRD Landak pada 10 Januari 2025 dan menjadi dasar untuk proses pengusulan pengesahan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Barat.
"DPRD Landak akan segera mengusulkan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih agar dapat dilantik sesuai jadwal. Kami berharap pasangan terpilih mampu membawa Kabupaten Landak ke arah yang lebih baik," ujar Herculanus Heriadi.
Proses ini menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Landak dalam memulai masa kepemimpinan baru, dengan harapan dapat membawa pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).