(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Suasana tenang Dusun Songga, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, mendadak berubah pada Kamis siang (15/5/2025). Polisi bersenjata lengkap dari Satresnarkoba Polres Landak menggerebek sebuah rumah yang selama ini dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.
Rumah tersebut milik seorang pria berinisial SW, yang akhirnya ditangkap setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Warga sekitar sudah lama merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman SW. Laporan warga menjadi titik awal keberhasilan operasi ini.
Petugas tidak hanya mengamankan SW, tetapi juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan. Di ruang tengah rumah, polisi menemukan tas selempang berisi tiga klip plastik berisi kristal diduga shabu, sebuah handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu. Tidak berhenti di situ, dari sebuah kotak bedak bermerek “Marcks”, ditemukan lima klip plastik berisi serbuk kristal serupa.
Yang mengejutkan, polisi juga menemukan sepatu sebelah kanan berisi beberapa klip plastik yang dibungkus rapi menggunakan tisu—seolah ingin mengelabui petugas.
“Cara penyimpanan barang bukti menunjukkan bahwa SW tidak hanya pengguna, tapi juga pengedar,” ungkap Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, S.Sos., S.H.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Iptu Rinto, menyampaikan terima kasih atas keberanian masyarakat melapor. “Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat vital dalam memberantas narkoba,” ujarnya.
SW dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Landak. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk melacak asal usul barang haram tersebut dan mencari kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Penangkapan ini kembali membuktikan komitmen Polres Landak dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Harapan besar kini tertuju pada keberlanjutan kolaborasi antara warga dan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Rilis Humas Polres Landak, Heri.
Diterbitkan oleh Wartalandak. net ( Ya' Syahdan).