-->

Jatanras Polres Landak Ringkus Dua Remaja Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda CRF Diamankan

(NGABANG), WARTALANDAK.NET — Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga. Keduanya diamankan tanpa perlawanan pada Kamis dini hari (8/5/2025), bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi KB 5061 ID yang dicuri dari halaman rumah warga.

Aksi pencurian terjadi pada 7 November 2024, saat korban yang merupakan warga Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memarkirkan motornya di garasi terbuka rumah pamannya di Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Keesokan paginya, motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pelaku pertama berinisial V diamankan di Dusun Binjai, sementara pelaku kedua, R, ditangkap di kawasan Wakrop, Kecamatan Ngabang.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap bahwa kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur. “Penanganan kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA untuk proses hukum sesuai dengan prosedur perlindungan anak,” ujar Heri.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah mengamati lokasi terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. “Mereka melihat garasi terbuka tanpa pengamanan, dan memanfaatkan situasi malam hari saat pemilik tertidur,” jelasnya.

Polres Landak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperhatikan keamanan saat memarkirkan kendaraan guna mencegah tindak kejahatan serupa.

(Rilis Humas Polres Landak - HR)

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini