-->

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Tera Ulang

(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Kejaksaan Negeri Landak secara resmi menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak berinisial OJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang periode tahun 2021 hingga 2024. Penetapan ini diumumkan dalam siaran pers Kejari Landak pada Selasa (27/5), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Penetapan OJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan ahli, dokumen surat, serta barang bukti lain yang telah disita oleh tim penyidik. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Alternatif pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf a UU yang sama.

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, S.H. Selasa, (27/5/2925),  menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen institusinya dalam pemberantasan korupsi, khususnya di instansi pelayanan publik. "Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegas Hetty.

Kegiatan tera dan tera ulang adalah bagian penting dari sistem metrologi legal yang menjamin akurasi alat ukur dalam transaksi perdagangan. Praktik pungutan liar dalam layanan ini dinilai sangat merugikan pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelanggaran ini dianggap penting demi menjamin integritas pelayanan publik di Kabupaten Landak.

Pihak Kejari Landak juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan pemerintahan, khususnya yang menyangkut pelayanan publik.

Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Kejari Landak memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan di wilayah hukumnya.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini