(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Aksi pencurian yang terjadi di saat penghuni rumah tertidur lelap akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial M diringkus oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama jajaran terkait, setelah terbukti mencuri tiga unit ponsel dan dua tabung gas elpiji dari sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Sengah Temila. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 04.45 WIB. Saksi bernama Melati, yang merupakan anak dari pemilik rumah, pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat melihat kunci pintu dapur dalam keadaan rusak. Setelah memeriksa kondisi rumah, diketahui bahwa sejumlah barang telah hilang, yakni:
- 2 tabung gas elpiji 3 kg
- 1 unit Realme C75x warna biru
- 1 unit Infinix Hot 401 warna hitam
- 1 unit Oppo warna silver
Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp6.690.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sengah Temila.
Penyelidikan Mendalam dan Penangkapan Pelaku
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang masuk melalui pintu dapur dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Meski pelaku sempat menghilang, upaya pengembangan terus dilakukan.
Akhirnya, pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, gabungan Tim Jatanras Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Sengah Temila, Polsek Anjongan, dan Polres Mempawah berhasil membekuk pelaku M di wilayah Dusun Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Barang bukti berupa dua tabung gas elpiji dan tiga unit ponsel berhasil ditemukan di kediaman pelaku dan langsung diamankan ke Mapolres Landak.
Polisi: Komitmen Berantas Kriminalitas
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari kerja sama solid antarsatuan.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk melihat kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,” tegas AKP Heri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan ditangkapnya pelaku M, Polres Landak kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rilis Humas Polres Landak)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).