-->

Mediasi Sengketa Tanah Gagal, PN Sorong Lanjutkan Persidangan Gugatan Perdata

(SORONG), WARTALANDAK.NET – Persidangan sengketa perdata terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Setelah tiga kali upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara ini kini berlanjut ke tahap pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.

Gugatan ini diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching, yang mengklaim sebagai perwakilan dari PT. Bagus Jaya Abadi, terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dan beberapa pihak lainnya. Sidang pertama telah digelar pada Senin, 23 Juni 2025, dengan agenda pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H.

Dalam pembukaannya, Hakim Ketua menjelaskan bahwa sebagian besar tahapan persidangan akan dilakukan secara daring melalui sistem e-court, mengingat sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Sorong yang telah memadai untuk mendukung proses digital ini.

“Sidang daring dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan perkara,” ujar Hakim Beauty.

Gagalnya proses mediasi sebelumnya disebabkan oleh ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam seluruh sesi mediasi. Hal ini disorot oleh pihak tergugat sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menyelesaikan perkara secara damai.

“Selama mediasi, penggugat tidak pernah hadir langsung. Ini sangat disayangkan. Kalau memang serius menggugat, seharusnya hadir dan siap membuktikan klaimnya,” ujar kuasa hukum tergugat, Simon M. Soren.

Dalam proses persidangan perdana, pengacara penggugat sempat mengajukan beberapa perubahan pada materi gugatan. Perubahan tersebut disampaikan langsung kepada Majelis Hakim dan dicatat secara resmi di hadapan pengacara tergugat.

Salah satu tergugat, Labora Sitorus, dalam kesempatan itu menyatakan keberatannya atas ketidakjelasan obyek yang disengketakan.

“Saya tidak tahu letak tanah yang dimaksud dalam gugatan ini. Bahkan saya khawatir penggugat sendiri tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka klaim,” ungkap Labora dalam ruang sidang.

Sikap skeptis terhadap objek gugatan juga disampaikan oleh kuasa hukum tergugat, yang menyebut bahwa tuntutan penggugat – termasuk permintaan pembagian lahan dan ganti rugi senilai Rp 2,5 miliar – tidak didukung bukti yang memadai.

“Bukti surat yang mereka ajukan masih lemah dan lokasi objek gugatan juga tidak sesuai dengan lahan milik klien kami,” kata Simon M. Soren dalam jumpa pers usai sidang.

Merespons situasi ini, Majelis Hakim menyatakan akan menjalankan proses pembuktian secara lengkap, termasuk pemeriksaan dokumen, saksi-saksi, hingga pemeriksaan setempat (PS) jika diperlukan.

“Pengadilan menjamin bahwa proses ini akan berjalan transparan dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegas Hakim Beauty.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Para pihak diharapkan dapat menyiapkan bukti dan saksi-saksi guna memperkuat posisi masing-masing dalam perkara ini. (TIM/Red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya'Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini