-->

DePA-RI Soroti Maraknya Kasus “Male Order Bride” WNI di China, Minta Penertiban Agen

Foto, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (tengah, berkacamata) menerima cinderamata dari pihak KBRI Beijing di Beijing  China pada 1 Juli 2025 (Foto: Dok. DePA-RI).
(BEIJING), WARTALANDAK.NET – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, menyoroti meningkatnya fenomena "Male Order Bride" yang melibatkan perempuan Indonesia dan pria China melalui jasa agen perjodohan.

Dalam pernyataan pers dari Beijing (2/7/2025), usai bertemu pihak KBRI dan memberi kuliah umum di China University of Political Science and Law, Luthfi menyatakan kesiapan DePA-RI membantu penyuluhan hukum bagi WNI terkait praktik pernikahan lintas negara yang rentan penipuan.

Ia menegaskan bahwa agen-agen perjodohan sering menyesatkan calon istri dengan informasi palsu tentang latar belakang suami. Setelah menikah, banyak perempuan kecewa karena realitas tak sesuai harapan, bahkan kerap terjadi konflik dan perceraian.

Luthfi meminta pemerintah menertibkan peran agen sejak awal, karena KBRI memiliki keterbatasan menangani kasus yang kompleks dan tersebar. Jika dibiarkan, isu ini bisa berkembang menjadi masalah sosial-politik yang lebih besar.

“Ini tak jauh beda dari kasus pengiriman TKI ilegal. Harus ada pembenahan dari hulu, termasuk pengawasan oleh Imigrasi, Kemnaker, dan Pemda,” tegasnya.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini