(BEIJING), WARTALANDAK.NET— Dalam upaya memperkuat diplomasi hukum dan kerja sama akademik internasional, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. Tahir Musa Luthfi Yazid, SH, LLM, 3 Juli 2025, menyampaikan presentasi penting di hadapan civitas academica China University of Political Science and Law (CUPL), salah satu perguruan tinggi hukum terkemuka di Tiongkok.
Dalam kunjungannya yang berlangsung akhir Juni 2025 lalu, Dr. Luthfi membahas tantangan dan pengalaman dalam penyelesaian sengketa hukum di Indonesia, termasuk melalui jalur pengadilan, arbitrase, dan mediasi. Ia menyoroti belum adanya data valid mengenai kepuasan dan efektivitas penyelesaian perkara di berbagai jalur hukum tersebut.
Di hadapan sejumlah akademisi ternama CUPL, seperti Dean of School of International Law Li Juqian dan Prof. Dong Jingbo dari Institute of International Economic Law, Dr. Luthfi juga menyinggung persoalan yang kerap dihadapi investor asal Tiongkok di Indonesia. Isu-isu tersebut meliputi akuisisi lahan, permasalahan masyarakat adat, dan ketimpangan perlakuan terhadap tenaga kerja asing dan lokal.
“Para pengacara yang menangani kasus seperti ini harus memiliki pola pikir sebagai pemecah masalah (problem solver), bukan semata-mata penafsir hukum,” tegasnya.
Mendampingi Dr. Luthfi dalam kunjungan tersebut, hadir pula para pengurus pusat dan daerah DePA-RI. Sementara dari pihak CUPL turut hadir jajaran profesor dan pejabat tinggi akademik yang menyambut baik diskusi tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Dr. Luthfi mengusulkan agar CUPL menjalin kemitraan dengan universitas-universitas di Indonesia, terutama dalam bentuk program beasiswa, riset bersama, penerbitan ilmiah, serta penyelenggaraan seminar atau simposium internasional. Usulan ini disambut positif oleh pihak CUPL.
Dalam sesi tanggapan, Dr. Ainuddin, advokat sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram, menambahkan perspektif lokal mengenai penyelesaian sengketa di masyarakat adat, khususnya masyarakat Sasak di Nusa Tenggara Barat. Ia bahkan mengundang para akademisi CUPL untuk melakukan penelitian langsung ke Pulau Lombok.
Sementara itu, Prof. Huaping Qin dari CUPL menjelaskan bahwa sistem hukum Tiongkok juga mendukung penyelesaian sengketa melalui beragam mekanisme, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam menjembatani pemahaman lintas negara tentang penyelesaian sengketa serta membuka peluang kerja sama hukum antara Indonesia dan Tiongkok di masa mendatang.
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).