-->

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Landak di Dusun Bara Ngo’on

(MENYUKE), WARTALANDAK.NET – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan seorang residivis berinisial W, yang diduga kuat kembali terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke.


Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan menguatkan dugaan bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan berbagai barang bukti mencurigakan. Di dapur rumah tersangka, ditemukan sebuah ponsel merek Infinix warna Horizon Gold yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Sementara di kamar lantai satu, petugas mendapati sebuah tas selempang hitam yang berisi 42 paket kecil berisi serbuk putih diduga sabu, alat hisap (bong) dari botol bertuliskan Lasegar, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Tidak hanya itu, pemeriksaan berlanjut ke lantai dua rumah. Di sana, kembali ditemukan satu plastik transparan berisi serbuk putih, tiga kaca hisap yang dibungkus tisu, dan dua sendok kecil dari pipet es batu yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., dalam keterangannya mewakili Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., mengonfirmasi bahwa tersangka W merupakan residivis kasus narkoba. “Penangkapan ini adalah hasil dari kerja sama antara polisi dan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa perlawanan terhadap peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Landak.

“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi,” tutup Iptu Rinto.

(Rilis Humas Polres Landak – Heri).

Share:
Komentar

Berita Terkini